Rancangan Undang-Undang Pegadaian Masih Tahap Naskah Akademik

Image title
12 Maret 2019, 16:03
Pegadaian
Katadata | Arief Kamaludin
PT Pegadaian (Persero). Industri pergadaian masih harus menantikan hadirnya UU pergadaian yang masih terus dibahas pemerintah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini Kementerian Keuangan masih menggodok undang-undang (UU) tentang industri pegadaian. Peraturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum di industri ini.

Payung hukum tersebut juga bisa untuk menertibkan industri peminjaman dengan jaminan tersebut. "Agar ada reporting, ada kualifikasi, penyimpanan barang jaminan, dan kualifikasi pengelola juga," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Mochamad Ihsanuddin ketika ditemui di Jakarta, Selasa (12/3).

Advertisement

Dia menjelaskan, saat ini proses perumusan RUU sudah sampai pada pembuatan naskah akademik. Namun, RUU Pegadaian ini merupakan hak pemerintah, bukan OJK dalam menentukan hal tersebut. OJK hanya bertindak sebagai pihak yang membantu memberikan kajian bersama dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan pemerintah di dalamnya.

Beberapa poin dalam RUU pegadaian yang diusulkan oleh tim tersebut tidak jauh berbeda dengan industri jasa keuangan lainnya seperti bank. Di dalamnya akan mengatur soal kelembagaan, definisi-definisi terkait industri pegadaian, masalah perizinan, tata kelola terkait prinsip kehati-hatian (prudential), termasuk kecukupan modal.

(Baca: OJK Tertibkan Usaha Pegadaian, Perlu Izin dan Berbadan Usaha)

"Kemudian persyaratan tempat, modal disetor, pembinaan pengawasan, pelaporan, pemeriksaan, kemudian sanksi. Semua itu sebagai satu kesatuan seperti RUU yang lain, ada semuanya," katanya menambahkan.

Menurutnya, setiap pelaku di industri ini tidak bisa sembarangan menaksir harga barang yang digadaikan, sehingga perlu ada sertifikasi penaksiran. Sehingga pelaku industri tidak bisa semena-mena menaksir harga karena ada akan ahlinya. "Apalagi kalau sudah logam mulia, itu harus ada ahli yang bersertifikasi," katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement