Terbitkan Aturan Baru, Sri Mulyani Rombak Skema Pungutan Ekspor Sawit

Image title
Oleh Ekarina
14 Maret 2019, 05:00
Buah Sawit
ANTARA FOTO/Akbar Tado
Pekerja memperlihatkan biji buah sawit di salah satu perkebunan sawit di Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi barat, Sabtu (25/3). Menurut pedagang pengepul di daerah tersebut, harga sawit mengalami penurunan dari harga Rp1.400 menjadi Rp1.000 per kilogram akibat kualitas buah tidak terlalu bagus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya merombak skema pungutan ekspor sawit. Hanya, skema tarif baru ini akan berlaku pada 1 Juni 2019. Sementara, pada 1 Maret -31 Mei 2019, pemerintah membebaskan pungutan ekspor.

Aturan baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.05/2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Beleid ini berlaku mulai 11 Maret 2019.

"Usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan," demikian bunyi salah satu poin dalam aturan tersebut.

(Baca: Harga Sawit Fluktuatif, Pemerintah Tunda Pungutan Ekspor )

Berdasarkan salinan peraturan yang diterima Katadata.co.id, pemerintah menyatakan bakal membebaskan pungutan atau mengenakan tarif nol persen untuk semua produk sawit, baik Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Aturan ini berlaku terhitung sejak 1 Maret hingga 31 Mei 2019.

Kemudian, mulai 1 Juni 2019 dan seterusnya, pemerintah tetap akan membebaskan tarif pungutan ekspor jika harga CPO di bawah US$ 570.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...