Kemendag Perbarui Ketentuan Wajib Label Kemasan Beras

Image title
Oleh Ekarina
15 Maret 2019, 17:58
Beras Bulog
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Seorang memperlihatkan butiran beras di Perum Bulog diver DI Jakarta-Banten, Kelapa Gading, Jakarta, (10/1).

Kementerian Perdagangan mengubah beberapa ketentuan tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada  21 Februari 2019.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono mengatakan, aturan perubahan pencantuman label kemasan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018. 

Advertisement

“Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewajiban pencantuman label pada kemasan beras yang diperdagangkan,” kata Veri dalam keterangan resmi, Jumat (15/3). 

(Baca: Aturan Wajib Label Beras Akan Berlaku 25 Agustus 2018)

Veri menerangkan, ada beberapa perubahan dalam peraturan tersebut. Seperti, pada Permendag 08 Tahun 2019 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi pengemas beras adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengemasan beras milik sendiri, atau beras hasil pengumpulan untuk diperdagangkan kepada konsumen.

Aturan itu mengubah Permendag 59 Tahun 2018 yang menyatakan pengemas beras adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengemasan beras milik sendiri, atau beras hasil pengumpulan untuk diperdagangkan. Artinya, beras kemasan tidak harus dijual ke konsumen akhir.

Selanjutnya, Permendag Nomor 08 Tahun 2019 pasal 2 mengatur kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia bagi pelaku usaha yang memperdagangkan beras dalam kemasan kurang dan atau sama dengan 50 kilogram (kg).  "Permendag sebelumnya tidak ada ketentuan pencantuman besaran jumlah beras yang diperdagangkan," ujar Veri .

Perubahan lainnya juga pada Permendag Nomor 08 Tahun 2019 pasal 4 ayat 1 mengenai kewajiban mencantumkan label dalam bahasa Indonesia dilakukan oleh pelaku usaha yang merupakan pengemas beras dan atau Importir beras. Sementara sebelumnya pencamtuman label beras hanya dilakukan salah satu pelaku usaha yaitu pengemas beras atau importir beras.

(Baca juga : Aturan Wajib Label Kemasan Beras Tuai Pro-Kontra Pelaku Usaha)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement