Kemendag Cabut Aturan Verifikasi Teknis Ekspor Sawit

Image title
18 Maret 2019, 16:52
Kelapa sawit
Arief Kamaludin|KATADATA
Kebun pembibitan kelapa sawit di Riau. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 54 Tahun 2015 yang mengatur pelaksanaan teknis ekspor sawit.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 54 Tahun 2015 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan menilai, pencabutan Permendag ini untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor komoditas produk kelapa sawit dan turunannya. “Permendag ini berlaku setelah tujuh hari diundangkan, pada 28 Februari 2019,” kata Oke dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/3).

Pencabutan aturan ini tertuang dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pencabutan Permendag Nomor 54/M-Dag/Per/7/2015. Oke mengatakan, Permendag ini melanjutkan hasil keputusan rapat koordinasi bidang perekonomian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu.

(Baca: Efek Negosiasi AS-Tiongkok, Permintaan Sawit Tahun Ini Bakal Turun)

Dalam Permendag 54 Tahun 2015, setiap pelaksanaan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya wajib melakukan verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan oleh surveyor sebelum muat barang. Aturan ini pun dihapus dan tak berlaku lagi.

Untuk selanjutnya, ekspor komoditas sawit akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya. Peraturan tersebut mulai berlaku tujuh hari sejak diundangkan yaitu pada 1 Maret 2019.

(Baca: Ditopang Pasar Non-utama, Ekspor Sawit Indonesia Januari 2019 Naik 4%)

Halaman:
Reporter: Rizka Gusti Anggraini
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...