Pengusaha Siap Batasi Ekspor Karet dengan Fleksibilitas 10% dari Kuota

Michael Reily
1 April 2019, 16:31
Panen Pohon Karet
ANTARA FOTO/Nova Wahyud
Petani memanen getah karet di Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (8/1/2019). Pemerintah berencana menyerap 2.000 ton karet lokal di beberapa daerah produksi karet seperti Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Medan dan Kalimantan, sebagai bahan campuran aspal yang akan dipergunakan untuk perbaikan jalan sepanjang 93,66 kilometer (km).

Eksportir karet alam dalam negeri siap mengikuti skema pembatasan ekspor (AETS)  sebagaimana yang tercantum dalam isi kesepakatan International Tripartite Rubber Council (ITRC). Tiga negara produsen karet terbesar dunia sepakat  membatasi ekspor mencapai 240 ribu ton selama empat bulan ke depan, terhitung mulai 1 April hingga 31 Juli 2019.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo) Moenardji Soedargo menyatakan siap mendukung efektivitas AETS sesuai kesepakatan ketiga negara. "Karena ini diatur oleh pemerintah, maka tentu kami harus jalankan," kata Moenardji kepada Katadata.co.id, Senin (4/1).

Moenardji mengungkapkan pelaksanaan AETS akan memberikan pengaruh positif terhadap harga karet alam secara global. "Seperti (penurunan harga)  yang telah terjadi sejak Desember, saat beberapa kali rencana AETS ini sudah dinyatakan sebagai langkah yang akan ditempuh," ujarnya.

(Baca: Indonesia Berkomitmen Batasi Ekspor Karet Sebesar 98.160 Ton)

Berdasarkan skema AETS, Indonesia akan membatasi ekspor karet sebanyak 98.160 ton diikuti Thailand sebesar 126.240 ton, dan Malaysia 15.600 ribu ton. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 779 Tahun 2018 tentang pelaksanaan AETS untuk komoditas karet alam.

Aturan itu mencantumkan potensi alokasi ekspor karet alam Indonesia periode 1 April sampai 31 Juli 2019 sebanyak 941.790 ton dengan perincian ekspor April 256.863 ton, Mei 245.015 ton, Juni 173.880 ton, dan Juli 266.033 ton.

Namun, pasal keempat aturan itu menentukan pelaksanaan ekspor diberikan fleksibilitas paling tinggi 10% sehingga eksportir karet harus memperhatikan alokasi jumlah ekspor dalam jangka waktu empat bulan. Gapkindo pun wajiab menyampaikan laporan tertulis paling lambat setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya kepada Menteri Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luyar Negeri.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...