Ekspor-Impor Sritex Dipersulit, Ditjen Bea Cukai: Kami Ikuti Apa Kata Kurator
Direktorta Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengaku tidak memiliki kewenangan terkait tersendatnya impor bahan baku maupun ekspor produk PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex.
"Urusan arus barang milik Sritex itu kewenangan kurator. Kami tidak memiliki kewenangan di sana, jadi mengikuti saja," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani di kantornya, Jakarta, Kamis (14/11).
Seluruh operasional perusahaan saat ini menjadi kewenangan pengadilan setelah diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada bulan lalu. Kondisi tersebut yang membuat kurator memiliki hak membatasi kegiatan Sritex.
Kurator pengadilan saat ini sedang melakukan penilaian aset Sritex. Setelah penilaian usai, kurator dan hakim pengawas yang ditunjuk pengadilan akan melaporkan nilai aset Sritex untuk menempuh tahap hukum selanjutnya.
"Kami harus menghormati hukum yang berlaku di dalam negeri. Kami akan mengikuti apa kata kurator," ucap Asokali.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer kemarin mengatakan akan melakukan koordinasi dengan kurator kasus pailit Sritex. Tujuannya agar perusahaan dapat melakukan impor bahan baku dan ekspor produknya.
Ekspor-impor yang dipersulit tersebut membuat bahan baku produksi di pabrik tekstil Sritex minim. Perusahaan terpaksa meliburkan 2.500 karyawannya dan operasional pabrik diperkirakan hanya dapat berlangsung dalam tiga pekan ke depan.
Immanuel mengatakan, langkah koordinasi pemerintah akan melibatkan empat kementerian, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
"Kurator jangan main-main, kecuali mereka berani berhadapan dengan puluhan ribu nasib buruh yang bergantung ke Sritex. Ini juga perintah presiden," kata Immanuel di kantornya, Rabu (13/11).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah telah menyiapkan strategi agar Sritex tetap beroperasi dan tidak ada buruhnya yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. "Pemerintah sudah siap kalau kasasi ditolak atau diterima," ucapnya.