Bekraf Usul Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Jadi Agunan Pembiayaan
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengusulkan, agar sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bisa menjadi jaminan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapat pembiayaan. Usulan ini bakal tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ekonomi Kreatif, yang sedang dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kepala Bekraf Triawan Munaf menyampaikan, pelaku usaha ekonomi kreatif masih kesulitan mendapatkan pendanaan karena produknya tidak memiliki wujud fisik atau intangible. "Pelaku ekonomi kreatif tidak memiliki akses fisik yang memadai, namun punya HKI untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dalam pengembangan usaha," ujarnya di Jakarta, Senin (8/4).
(Baca: Bekraf Fasilitasi 5.671 Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual)
Jika usulan ini disetujui dan aturannya terbit, pelaku ekonomi kreatif bisa menjadikan sertifikat HKI sebagai jaminan saat mengajukan pinjaman ke perbankan atau lembaga pembiayaan lainnya. Sejalan dengan hal itu, Bekraf terus meningkatkan kesadaran pelaku usaha atas pentingnya melindungi HKI.
Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf Ari Juliano Gema menyampaikan, paten dan hak cipta telah menjadi jaminan fidusia dalam UU Paten dan UU Hak Cipta. Namun, jaminan fidusia merupakan instrumen yang tidak khusus untuk HKI.
Untuk itu, pemerintah menyiapkan profesi penilai HKI sebagai pelengkap penilaian HKI sebagai jaminan pendanaan. Selain itu, program sertifikasi penilai aset HKI juga membutuhkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
(Baca: Akses Kredit, Pengusaha Kreatif Butuh Valuator HKI untuk Yakinkan Bank)
Nantinya, sertifikat HKI seperti sertifikat tanah berbeda valuasinya. "Bekraf akan membuat kurikulum serta menyediakan anggaran untuk sertifikasi itu," ujarnya.
Jumlah Pendaftaran HKI
Sepanjang peridode 2016 sampai 2018, Bekraf telah memfasilitasi 5.671 pendaftaran HKI. Namun, kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya kepemilikan properti intelektual masih minim.
(Baca: Pengembang Belum Hitung Valuasi Kekayaan Intelektual Gim Dreadout)
Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bekraf, total pebisnis kreatif yang mengantongi HKI baru 11,05 % dari 8,2 juta pelaku usaha. Sedangkan sisanya belum mendaftarkan produknya. Sebagian besar pelaku yang belum mendaftarkan produknya berasal dari subsektor film, animasi, dan video sebanyak yakni 21,08 %.
Subsektor lain adalah kuliner sebanyak 19,75%; televisi dan radio 16,59%; penerbitan 15,86%; fesyen 14,14%; desain produk 11,56%; desain komunikasi visual 7,25%; musik 6,88%; kriya 6,69%; desain interior 5,45%; serta arsitektur 3,64%.
(Baca: Tanpa SDM Penilai, Kekayaan Intelektual Tak Bisa Jadi Agunan Kredit)