Bekraf Usul Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Jadi Agunan Pembiayaan

Michael Reily
8 April 2019, 19:42
sertifikasi bekraf
Bekraf
Peserta mengikuti ujian tes sertifikasi profesi batik di Hotel Best Western Premier Solo Baru, Kamis (25/10/2018)

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengusulkan, agar sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bisa menjadi jaminan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapat pembiayaan. Usulan ini bakal tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ekonomi Kreatif, yang sedang dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kepala Bekraf Triawan Munaf menyampaikan, pelaku usaha ekonomi kreatif masih kesulitan mendapatkan pendanaan karena produknya tidak memiliki wujud fisik atau intangible. "Pelaku ekonomi kreatif tidak memiliki akses fisik yang memadai, namun punya HKI untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dalam pengembangan usaha," ujarnya di Jakarta, Senin (8/4).

(Baca: Bekraf Fasilitasi 5.671 Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual)

Jika usulan ini disetujui dan aturannya terbit, pelaku ekonomi kreatif bisa menjadikan sertifikat HKI sebagai jaminan saat mengajukan pinjaman ke perbankan atau lembaga pembiayaan lainnya. Sejalan dengan hal itu, Bekraf terus meningkatkan kesadaran pelaku usaha atas pentingnya melindungi HKI.

Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf Ari Juliano Gema menyampaikan, paten dan hak cipta telah menjadi jaminan fidusia dalam UU Paten dan UU Hak Cipta. Namun, jaminan fidusia merupakan instrumen yang tidak khusus untuk HKI.

Untuk itu, pemerintah menyiapkan profesi penilai HKI sebagai pelengkap penilaian HKI sebagai jaminan pendanaan. Selain itu, program sertifikasi penilai aset HKI juga membutuhkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

(Baca: Akses Kredit, Pengusaha Kreatif Butuh Valuator HKI untuk Yakinkan Bank)

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...