KPPU Ungkap Hasil Penyelidikan Dugaan Kartel Tiket Pesawat Pekan Depan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bakal mengugkapkan hasil penyelidikan terkait dugaan praktik kartel atau oligopoli tarif tiket pesawat pada pekan depan. Dugaan kartel yang melibatkan maskapai penerbangan pada proses kenaikan tarif tiket pesawat dan biaya kargo itu sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu .
"Kami sudah jadwalkan tim investigator. Kami minta minggu depan (menjabarkan hasil penyelidikan)," kata Juru Bicara sekaligus Anggota Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di kantornya, Jakarta, Senin (8/4).
(Baca: Dugaan Kartel, KPPU Dalami Rangkap Jabatan Direksi Garuda di Sriwijaya)
Guntur mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan banyak informasi dari beberapa pihak terkait untuk keperluan investigasi, baik dari pelaku usaha hingga pihak regulator, yakni Kementerian Perhubungan. Dari hasil investigasi tersebut, KPPU akan memutuskan apakah sudah bisa dilakukan pemberkasan, penghentian penyelidikan, atau memperpanjang waktu penyelidikan.
Tidak hanya soal kenaikan tarif tiket pesawat dan biaya kargo, KPPU juga bakal menjabarkan hasil investigasi terkait rangkap jabatan yang terjadi di maskapai penerbangan pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Seperti diketahui, Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra juga menduduki kursi komisioner PT Sriwijaya Air. Hal ini dikahawatirkan KPPU dapat memicu persaingan tidak sehat atau monopoli usaha di industri penerbangan. "Tapi, apakah (rangkap jabatan) itu menyebabkan praktik usaha yang tidak sehat atau tidak, nanti akan dibuktikan pada pekan depan," katanya.
Rangkap jabatan tersebut bermula saat Garuda melalui anak usahanya PT Citilink Indonesia mengambil alih pengelolaan operasional Sriwijaya Air dan anaknya, Nam Air.
Pengambialihan operasional itu dilakukan karena saldo utang Sriwijaya kepada Garuda per 30 September 2018 sebesar US$ 9,33 juta. Yang mana dari jumlah tersebut, sekitar US$ 4,32 juta akan jatuh tempo dalam tempo setahun atau per 30 September 2019.
Kebijakan Tarif Batas Atas
Soal aturan baru dari Kementerian Perhubungan terkait kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat, menurut Guntur, tidak diikutsertakan pada investigasi yang bakal dipaparkan minggu depan. Sebab, aturan itu tidak berhubungan dengan dugaan praktik kartel. "(Penaikan tarif batas bawah) itu tidak bisa langsung dianggap predatory pricing yang diteliti KPPU," katanya.
(Baca: Kenaikan Harga Tiket, KPPU Telisik Kebijakan Industri Penerbangan)
Akhir Maret lalu, Kementerian Perhubungan menerbitkan dua aturan terbaru terkait dengan tarif tiket pesawat. Lewat kedua aturan tersebut, tarif batas bawah tiket pesawat menjadi 35% dari tarif batas atas.
Sedangkan tarif batas bawah tiket pesawat naik 5% dibandingkan peraturan sebelumnya, di mana tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi serendah-rendahnya 30% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.
KPPU sudah melakukan pemeriksaan terhadap maskapai penerbangan terkait indikasi praktik kartel sejak Januari 2019 lalu. Pemeriksaan KPPU tersebut antara lain berdasarkan pada informasi yang beredar di masyarakat.
(Baca: Garuda, Sriwijaya Air dan Citilink Kompak Turunkan Harga Tiket 20% )
KPPU bakal menggunakan data sekunder untuk memverifikasi ulang tentang informasi yang beredar. Pemeriksaan dugaan kartel KPPU dilakukan berdasarkan Pasal 5 ayat 1 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Aturan itu menetapkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.