Pimpinan Harap Presiden Terpilih Dukung Penguatan KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta presiden terpilih berkomitmen untuk memperkuat lembaga antirasuah. Salah satu poin penguatan yang dimaksudnya adalah posisi Komisioner yang lebih aman dari ancaman pidana.
Agus mencontohkan, saat ini pimpinan Ombudsman relatif kuat dari ancaman pidana. Hal ini menurutnya telah termaktub dalam payung hukum ombudsman saat ini.
Sedangkan hal berbeda dialami oleh KPK. "Jadi selama menjabat tak bisa dipidanakan. Itu di UU KPK tidak ada," kata dia di Jakarta, Selasa (16/4).
(Baca: KPK: Baru 66 Persen Caleg yang Melaporkan Harta Kekayaan)
Selain itu dia berharap agar kewenangan KPK disempurnakan dengan penindakan sektor swasta hingga perdagangan pengaruh. "UU Tindak Pidana Korupsinya langsung dilengkapi," kata dia.
Iamudian, Agus berharap pemilihan pimpinan KPK yang baru akan berbeda. Dia menjelaskan, panitia seleksi seharusnya sudah dibentuk pada Mei mendatang. Sedangkan anggota DPR periode terbaru yakni 2019-2024 baru terbentuk Oktober. "Jadi Pak Jokowi mungkin yang membentuk panitia seleksinya," kata dia.
Sedangkan Koordinator Indonesian Corruption Watch Adnan Pandu Husodo mengatakan, hal yang paling mungkin dikerjakan adalah tetap membentuk panitia seleksi pada bulan Mei mendatang. Kemudian, panitia seleksi dapat bekerja hingga bulan Oktober tahun ini ketika format baru Komisi III DPR terbentuk. "Begitu legislatif terpilih dilantik, maka bisa fit and proper test dan terpilih," kata dia.
(Baca: Mahfud MD: Saya Tak Percaya Visi-Misi yang Diucapkan Capres dan Caleg)