Moeldoko: Menghasut untuk People Power Bisa Dipenjara

Pingit Aria
20 April 2019, 17:51
Pemilu 2019, people power
Petugas PPSU dan PPK tengah membereskan logistik Pemilu 2019 di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (15/4).

Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko mengingatkan semua peserta Pemilu 2019 untuk menahan diri. Menurutnya, pengerahan massa atau people power sebagai upaya delegitimasi hasil Pemilu bisa dipidana.

Ia pun meminta masyarakat memberi waktu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan pekerjaannya. KPU baru akan menyelesaikan perhitungan dan mengumumkan hasil Pemilu 2019 secara final pada 22 Mei 2019 mendatang.

Advertisement

“Masing-masing pihak boleh merasa berhak atas kemenangannya, tetapi itu belumlah resmi sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (20/4).

Siapapun harus bisa menerima keputusan KPU. Jika masih ada keberatan dan mempunyai bukti yang mendukung, ada mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Moeldoko menyayangkan orang-orang yang menuding KPU mewakili kepentingan pemerintah. KPU bekerja berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan : “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.”

(Baca: Tertinggal Quick Count, Pendukung Prabowo Buka Peluang Turun ke Jalan)

Dalam pemilihan anggota KPU, bukan hanya pemerintah yang terlibat. DPR dalam melakukan fit and proper test telah melibatkan semua partai.

Dia menyayangkan ada pihak-pihak yang ingin memanaskan suasana dengan mengancam melakukan gerakan massa atau people power. “Mau pamer sejuta atau dua juta orang, itu tidak mewakili 192 juta orang yang punya hak pilih,” kata Moeldoko.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement