Wiranto: Hasut Massa untuk Klaim Kemenangan Berpotensi Melanggar Hukum

Dimas Jarot Bayu
22 April 2019, 22:19
Menkopolhukam Wiranto (tengah) bersama Menkumham Yasonna H. Laoly (kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan), dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan) di Jakarta, Senin (8/5/2017).
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Menkopolhukam Wiranto (tengah) bersama Menkumham Yasonna H. Laoly (kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan), dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan) di Jakarta, Senin (8/5/2017).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto meminta semua pihak tidak menghasut massa untuk turun ke jalan, terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Tindakan seperti ini berpotensi melanggar hukum.

Masyarakat memang boleh mengutarakan pendapat di muka umum. Hal itu tertuang dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Namun aksi tersebut harus mematuhi aturan ketertiban umum dan persatuan negara. “Jangan sampai gerakan itu mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa atau kebebasan orang lain,” kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/4).

(Baca: Moeldoko: Menghasut untuk People Power Bisa Dipenjara)

Pada umumnya, mengajak orang lain untuk berunjuk rasa diperbolehkan. Hanya saja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menghitung surat suara pemilu. Dia khawatir upaya segelintir orang menggerakan massa terkait pemilihan presiden (pilpres) bisa mengganggu kesatuan RI. “Menghasut massa untuk bergerak, atas dasar klaim (kemenangan) sepihak itu yang tidak boleh,” kata Wiranto.

(Baca: Pemilu Aman, TKN Jokowi-Ma'ruf Yakin Tidak Ada Mobilisasi Massa)

Dia mempersilahkan semua pihak melakukan perhitungan pemilu. Namun masyarakat mesti bersabar menunggu hasil perhitungan KPU dan menerima hasil pemilu tersebut. Kalau menemukan kecurangan, masyarakat bisa melaporkan ke penegak hukum atau lembaga terkait. Toh, sepengetahuannya isu kecurangan pemilu sudah ada sejak 1999 dan bisa diselesaikan melalui jalur hukum.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...