KPK Panggil Empat Saksi Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1

Image title
26 April 2019, 12:37
KPK, PLN, Sofyan Basir
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Direktur Utama PLN Non Aktif, Sofyan Basir

KPK memanggil empat saksi terkait upaya penyidikan kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Empat saksi tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif, Sofyan Basir.

Mengutip Antara, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, empat saksi yang dipanggil hari Jumat (26/4) antara lain, yakni Senior Manager Pengadaan "Independent Power Producer" (IPP) II PLN Mimin Insani, Direktur Bisnis Regional Sumatera PLN Wiluyo Kusdwiharto, Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PLN Ahmad Rofik dan Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Henky Heru Basudewo.

Sehari sebelumnya, KPK juga telah memeriksa lima saksi untuk tersangka Sofyan Basir, yaitu Direktur Operasi PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) Dwi Hartono, Direktur Utama PJBI Gunawan Yudi Hariyanto, Plt. Direktur Operasional PT PLN Batubara Djoko Martono, Direktur Utama PJB Iwan Agung Firstantara dan Kepala Divisi IPP PLN Muhammad Ahsin Sidqi.

Dalam pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut, penyidik KPK dikatakan Febri mengonfirmasi pengetahuan lima saksi terkait perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Sofyan Basir dalam proses menuju perjanjian PLTU Riau-1 di antaranya terkait proses sirkulasi "Power Purchase Agreement" (PPA).

KPK Tetapkan Sofyan Basir Sebagai Transaksi

Awal pekan ini KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam dugaan kasus suap tersebut, keterlibatan Sofyan Basir dimulai dari ketika Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PLN untuk mendapatkan proyek IPP PLTU MT RIAU-1.

KPK menduga telah terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU. Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016, KPK menduga Sofyan Basir telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.

Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW akhirnya masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Setelah penunjukan tersebut, Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan proyek Riau-1 milik PT Samantaka.

(Baca: Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1)

Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar "Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan. Sampai dengan Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...