KPU Mulai Proses Pemberian Dana Santunan untuk Petugas KPPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai proses pemberian santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat menjalankan tugas. Pemberian santunan secara simbolis oleh Ketua KPU Arief Budiman dimulai dari Almarhum (Alm) H. Umar Madi, Ketua KPPS TPS 68 Sukabumi Selatan.
Pemberian santunan kemudian dilanjutkan kepada Alm. Tutung Suryadi, Ketua KPPS TPS 25 Tangki, Alm. Mangsud, Anggota KPPS Pakujaya dan Alm. Hanafi, Ketua KPPS Jurang Mangu Timur.
Dalam acara pemberian santunan tersebut, Arief menyebut tugas yang diemban para petugas KPPS tergolong berat. Ia mencontohkan apa yang harus dilalui oleh Alm. Tutung Suryadi, yang harus mendistribusikan formulir C6 ke sejumlah masyarakat. "Jika ada 300 daftar pemilih maka dia harus mendistribusikan 300 form C6 juga," ujarnya.
Ia pun menjelaskan, pekerjaan petugas KPPS tidak hanya saat pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak, tanggal 17 April lalu. Namun, petugas KPPS sudah bekerja sejak tiga hari sebelum hari pencoblosan.
Atas beratnya tugas yang diemban, hingga akhirnya merenggut nyawa beberapa ratus petugas KPPS, Arief menyebut para petugas KPPS merupakan garda terdepan demokrasi dalam proses pemilihan umum (Pemilu).
(Baca: Fenomena Kelelahan Petugas KPPS yang Berujung Kematian)