Sandiaga: Mereka Tidak Makar, Hanya Ingin Perubahan pada Sistem Pemilu
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Uno angkat suara membela sejumlah tokoh di barisan pendukungnya yang terkena aduan dugaan makar. Menurut Sandiaga, pernyataan para relawan yang berujung aduan makar tersebut merupakan suara yang menginginkan perubahan dalam sistem demokrasi.
Dalam acara buka puasa bersama relawan di Seknas Prabowo-Sandi, Minggu (12/5), Sandiaga menekankan bahwa apa yang disampaikan para relawan BPN merupakan aspirasi seseorang yang menginginkan perubahan dalam sistem pemilu. "Agar sistem pemilu kita, sistem demokrasi kita lebih baik," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia meminta ungkapan para relawannya tidak diarahkan ke pasal makar. Sebab, keinginan para tokoh tersebut bertujuan positif untuk Indonesia yang lebih baik, adil, dan makmur.
Sandiaga telah bertemu dengan Politikus Partai Gerindra Permadi yang diduga melakukan makar. Menurutnya, Permadi telah melalui situasi yang serupa, sebelum era reformasi. Selain Permadi, sejumlah tokoh yang diduga melakukan makar meliputi Kivlan Zen dan Eggi Sudjana.
Terkait wacana pengerahan massa atau people power, Mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gayus Lumbuun menilai gerakan people power yang ada saat ini cenderung mengarah ke gerakan makar. Sebab, gerakan people power yang belakangan disuarakan kubu pendukung Prabowo Subianto tersebut tidak ditujukan untuk keadilan masyarakat.
(Baca Juga: Tokoh Islam Kalimantan Selatan Tolak People Power Usai Pemilu)
"Gerakan people power yang ada saat ini didasari oleh hasutan pihak tertentu untuk menyimpang dari hukum. (People power) sekadar memenuhi keinginan pihak yang tidak puas," kata Gayus.
Hal senada juga disampaikan Dosen Filsafat UI Donny Gahral Adian. Menurut Donny, wacana people power saat ini tidak tepat. Sebab, tidak ada kondisi yang memungkinkan people power dapat terwujud, yakni pemerintahan otoriter, represif, serta adanya krisis ekonomi.
Untuk penindakan, Gayus mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum bisa menggunakan pasal makar dalam KUHP untuk menindak orang-orang yang melakukan people power tersebut. Dalam pasal tersebut, pelaku makar dapat diancam hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Namun, Gayus meminta aparat penegak hukum menyelidiki kasus dugaan makar dengan cermat. Menurutnya, aparat harus bisa membedakan mana tindakan yang masih percobaan makar dan yang sudah makar.
"Nanti penyidik akan melakukan penyidikan, penuntutan, dan hakim yang akan memutuskan apakah ini percobaan atau sudah masuk dalam tindakan," kata Gayus.
(Baca Juga: Ketua DPR Imbau Masyarakat Jangan Terpancing Isu People Power)