Likuiditas Perbankan Membaik, LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan
Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hari ini, Senin (13/5) memutuskan untuk tidak melakukan perubahan atas tingkat bunga penjaminan simpanan, baik rupiah dan valuta asing di bank umum, maupun simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR). Keputusan tersebut berlaku untuk periode 15 Mei 2019 hingga 25 September 2019.
Tanpa adanya perubahan tingkat bunga penjaminan tersebut, maka tingkat bunga yang dijaminkan untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 7% dan valuta asing 2,25%. Sementara, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di BPR sebesar 9,50%.
Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa alasan LPS untuk tidak mengubah tingkat bunga penjaminan karena mereka menilai tren kenaikan suku bunga simpanan perbankan terpantau sudah melandai dan berada pada level yang stabil.
"Suku bunga simpanan di perbankan masih cukup dinamis serta walau masih terdapat beberapa risiko ketidakpastian terkait ekonomi dan likuiditas ke depan," ujar Samsu Adi.
(Baca: Inklusi Keuangan, LPS Lihat Potensi Tabungan Bertambah Ratusan Triliun)
Selain itu, kondisi likuiditas relatif membaik, meski masih terdapat beberapa risiko upside. Terakhir, alasan mereka tidak menaikan tingkat bunga penjaminan karena kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi stabil juga. Namun, masih ada beberapa tantangan dari luar negeri.
Oleh karena itu, LPS tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan data suku bunga simpanan perbankan dan melakukan evaluasi yang berkesinambungan. "Selanjutnya, LPS melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan," katanya.
Sesuai ketentuan LPS, bila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan tersebut, maka simpanan nasabah menjadi tidak dijamin. Maka, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah mengenai tingkat suku bunga penjaminan yang berlaku.
LPS pun mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. "Bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan," tambah Samsu Adi.
Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(Baca: Likuiditas Bank Ketat, Rasio LDR Tertinggi Lebih dari 10 Tahun)