Likuiditas Perbankan Membaik, LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan

Image title
13 Mei 2019, 21:14
LPS
Arief Kamaludin|KATADATA
LPS

Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hari ini, Senin (13/5) memutuskan untuk tidak melakukan perubahan atas tingkat bunga penjaminan simpanan, baik rupiah dan valuta asing di bank umum, maupun simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR). Keputusan tersebut berlaku untuk periode 15 Mei 2019 hingga 25 September 2019.

Tanpa adanya perubahan tingkat bunga penjaminan tersebut, maka tingkat bunga yang dijaminkan untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 7% dan valuta asing 2,25%. Sementara, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di BPR sebesar 9,50%.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa alasan LPS untuk tidak mengubah tingkat bunga penjaminan karena mereka menilai tren kenaikan suku bunga simpanan perbankan terpantau sudah melandai dan berada pada level yang stabil.

"Suku bunga simpanan di perbankan masih cukup dinamis serta walau masih terdapat beberapa risiko ketidakpastian terkait ekonomi dan likuiditas ke depan," ujar Samsu Adi.

(Baca: Inklusi Keuangan, LPS Lihat Potensi Tabungan Bertambah Ratusan Triliun)

Selain itu, kondisi likuiditas relatif membaik, meski masih terdapat beberapa risiko upside. Terakhir, alasan mereka tidak menaikan tingkat bunga penjaminan karena kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi stabil juga. Namun, masih ada beberapa tantangan dari luar negeri.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...