KPU Minta Pihak yang Suarakan Pemilu Curang Ikuti Proses yang Berlaku

Dimas Jarot Bayu
15 Mei 2019, 14:46
KPU, Pemilu 2019
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan kotak suara bermaterial kardus dan transparan di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting meminta pihak yang menuding adanya kecurangan dalam Pemilu 2019 untuk menyelesaikan tudingan tersebut, dengan menempuh proses hukum yang berlaku. Menurut Evi, tudingan tersebut tak bisa hanya digaungkan tanpa adanya tindakan penyelesaian.

"Tidak perlu mengucapkan (tudingan kecurangan) di luar, tapi tidak ada langkah-langkah menyelesaikan atau mencari tahu kebenaran dari kecurangan tersebut," kata Evi di kantornya, Jakarta, Rabu (15/5).

Evi mengatakan, proses Pemilu 2019 di seluruh tahapan telah diatur melalui perundang-undangan. Jika ada keberatan, maka mereka bisa melaporkannya ke Bawaslu dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi.

Bawaslu lalu akan menindaklanjuti laporan kecurangan tersebut dan melakukan investigasi. KPU pun menurutnya juga akan mendapatkan rekomendasi atau pun putusan terkait investigasi yang dilaksanakan Bawaslu.

Evi pun menilai tudingan kecurangan seharusnya disampaikan dalam forum rekapitulasi penghitungan suara, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat. Dengan demikian, KPU dapat langsung memverifikasi apakah kecurangan tersebut benar adanya. Jika benar, maka KPU dapat langsung melakukan koreksi.

(Baca: Tolak Hasil Hitung KPU, Prabowo dan Sandi Minta Pendukung Berjuang)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...