Bawaslu Persoalkan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Dimas Jarot Bayu
17 Mei 2019, 13:41
PSU Kuala Lumpur, Bawaslu, KPU, PPLN
ANTARA FOTO/RAFIUDDIN ABDUL RAHMAN
WNI di Malaysia menunjukkan jari yang telah dicelup tinta usai menggunakan hak suaranya di Kuala Lumpur City Center (KLCC) seusai mencoblos di KBRI di KLCC, Malaysia, Minggu (14/4/2019).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersoalkan proses penghitungan dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. Bawaslu menilai ada keterlambatan atas penerimaan dan penghitungan suara dalam PSU di Kuala Lumpur.

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, awalnya KPU menetapkan batas terakhir penerimaan surat suara untuk PSU di Kuala Lumpur 14 Mei 2019. Sehingga, proses penghitungan suara bisa dilakukan pada 15 Mei 2019.

Namun, KPU akhirnya memundurkan jadwal satu hari, karena adanya beberapa pertimbangan yang disampaikan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Salah satunya disebabkan adanya keterlambatan pengiriman surat suara via pos untuk PSU Kuala Lumpur.

"Kemudian, KPU membuat persetujuan tanggal 15 Mei 2019 untuk batas terakhir penerimaan surat suara dan tanggal 16 Mei 2019 untuk penghitungan suara," kata Bagja ketika dihubungi, Jumat (17/5).

(Baca: KPU Prediksi Target Rekapitulasi Suara di Luar Negeri Meleset)

Meski telah diundur sehari, Bagja menyebut PPLN Kuala Lumpur tak menjalankannya dengan baik. Pasalnya, mereka masih menerima surat suara hingga 16 Mei 2019.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...