Jokowi Tetapkan Sembilan Nama Pansel Calon Pimpinan KPK

Dimas Jarot Bayu
17 Mei 2019, 19:43
Jokowi, KPK, pansel pimpinan KPK
ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Seorang pekerja sedang membersihkan logo KPK di Jakarta, Rabu (21/11).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan sembilan anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Masa Jabaan 2019-2023 yang ditandatangani pada Jumat (17/5).

Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa Pansel calon pimpinan KPK akan dipimpin Yenti Ganarsih, yang merupakan akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Yenti nanti akan didampingi oleh Indriyanto Senoadji, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) sekaligus mantan Plt Ketua KPK, sebagai Wakil Ketua Pansel calon pimpinan KPK.

Advertisement

Sebagai anggota Pansel, Jokowi menetapkan akademisi sekaligus pakar hukum pidana dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo. Ada pula akademisi dan pakar psikologi dari UI Hamdi Moeloek dan akademisi dan pakar hukum pidana dari UGM Marcus Priyo.

(Baca: Pimpinan Harap Presiden Terpilih Dukung Penguatan KPK)

Kemudian pendiri Setara Institute Hendardi dan Direktur Imparsial Al Araf juga ditunjuk menjadi anggota Pansel calon pimpinan KPK. Dari unsur pemerintah, Jokowi menunjuk staf ahli Bappenas Diani Sadia dan Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin Abdi.

Pansel calon pimpinan KPK ini akan bekerja sejak Keppres Nomor 54/P Tahun 2019 ditetapkan. Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon pimpinan KPK kepada Presiden.

Lebih lanjut, mereka juga akan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2024. Untuk diketahui, masa jabatan pimpinan KPK jilid empat akan berakhir pada Desember tahun ini.

Pemerintah harus menetapkan Pansel pada enam bulan sebelum jabatan pimpinan komisi antirasuah tersebut berakhir. hal tersebut sesuai yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement