Bawaslu Batalkan 62 Ribu Surat Suara PPLN Kuala Lumpur

Image title
20 Mei 2019, 08:11
KPU, Bawaslu, Pemilu 2019
ANTARA FOTO/RAFIUDDIN ABDUL RAHMAN
Sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) melakukan penghitungan suara Pemilu 2019, di Dewan Tun Razak 1 dan 2, Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (17/4/19).

Rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 wilayah Kuala Lumpur menghasilkan keputusan pembatalan penghitungan 62.000 surat suara yang masuk melalui pos.

Mengutip Antara, Senin (20/5), pembatalan 62.000 surat suara ini disampaikan oleh Ketua KPU Arief Budiman usai bertemu dengan anggota Bawaslu. Surat suara yang dibatalkan adalah surat suara yang masuk pada Kamis (16/5).

Rapat konsultasi dilaksanakan karena saat penghitungan PSU di Gedung PWTC Kuala Lumpur, Bawaslu dan beberapa perwakilan partai, yakni Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serta saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) menolak untuk menghitung surat yang masuk pada hari Kamis.

Namun, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bersama Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Golkar dan saksi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) berpendapat surat suara yang masuk lewat pos hari Kamis tetap harus dihitung. Sebab, proses pengiriman surat suara lewat pos masih dilakukan pada Rabu (15/5).

Adanya perbedaan pendapat dari dua pihak inilah yang membuat KPU akhirnya bertemu dengan Bawaslu pukul 00.45 waktu setempat. Akhirnya, Bawaslu mengambil keputusan untuk pembatalan surat suara yang masuk pada hari Kamis.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...