Bawaslu Batalkan 62 Ribu Surat Suara PPLN Kuala Lumpur
Rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 wilayah Kuala Lumpur menghasilkan keputusan pembatalan penghitungan 62.000 surat suara yang masuk melalui pos.
Mengutip Antara, Senin (20/5), pembatalan 62.000 surat suara ini disampaikan oleh Ketua KPU Arief Budiman usai bertemu dengan anggota Bawaslu. Surat suara yang dibatalkan adalah surat suara yang masuk pada Kamis (16/5).
Rapat konsultasi dilaksanakan karena saat penghitungan PSU di Gedung PWTC Kuala Lumpur, Bawaslu dan beberapa perwakilan partai, yakni Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serta saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) menolak untuk menghitung surat yang masuk pada hari Kamis.
Namun, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bersama Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Golkar dan saksi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) berpendapat surat suara yang masuk lewat pos hari Kamis tetap harus dihitung. Sebab, proses pengiriman surat suara lewat pos masih dilakukan pada Rabu (15/5).
Adanya perbedaan pendapat dari dua pihak inilah yang membuat KPU akhirnya bertemu dengan Bawaslu pukul 00.45 waktu setempat. Akhirnya, Bawaslu mengambil keputusan untuk pembatalan surat suara yang masuk pada hari Kamis.
Bawaslu akhirnya tetap merekomendasikan surat suara yang masuk lewat pos yang dihitung adalah 22.807 surat suara.
(Baca: Bawaslu Persoalkan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur)
Sebelumnya, Bawaslu sudah mempermasalahkan masuknya surat suara lewat pos ini. Bawaslu menganggap KPU melanggar peraturan yang dibuat sendiri.
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, awalnya KPU menetapkan batas terakhir penerimaan surat suara untuk PSU di Kuala Lumpur 14 Mei 2019. Sehingga, proses penghitungan suara bisa dilakukan pada 15 Mei 2019.
Namun, KPU akhirnya memundurkan jadwal satu hari, karena adanya beberapa pertimbangan yang disampaikan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Salah satunya disebabkan adanya keterlambatan pengiriman surat suara via pos untuk PSU Kuala Lumpur.
"Kemudian, KPU membuat persetujuan tanggal 15 Mei 2019 untuk batas terakhir penerimaan surat suara dan tanggal 16 Mei 2019 untuk penghitungan suara," kata Bagja ketika dihubungi, Jumat (17/5).
Meski telah diundur sehari, Bagja menyebut PPLN Kuala Lumpur tak menjalankannya dengan baik. Pasalnya, mereka masih menerima surat suara hingga 16 Mei 2019.