Kementerian ESDM Rampungkan Semua Amendemen Kontrak Tambang Mineral
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merampungkan amendemen kontrak PT Sumbawa Timur Mining (STM), yang sebelumnya Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan demikian, tidak ada lagi perusahaan tambang yang memiliki KK.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan penyelesaian amendemen kontrak STM telah selesai sejak 7 Mei 2019. Pasca amendemen tersebut, perusahaan segera memobilisasi alat bor untuk percepatan eksplorasi di wilayah tambang Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Dengan demikian semua KK sudah diamendemen. Mereka masih eksplorasi dan ingin meningkatkan ke tahap eksploitasi," ujar Yunus, kepada Katadata.co.id, Rabu (22/5).
Adapun aturan amendemen kontrak tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba). Pada Pasal 169 (b) mengatakan bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal KK dan pasal kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak UU Minerba tersebut diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara.
(Baca: Pemerintah Tunggu Penawaran Divestasi Saham Vale)
Sebelumnya, amendemen kontrak Sumbawa Timur Mining tertunda karena adanya perubahan sususan direksi, dan belum mendapatkan persetujuan dari perusahaan induknya yaitu Vale SA di Brazil yang tengah fokus menangani bencana di area tambangnya.
Adapun hingga akhir 2018, ada tujuh perusahaan yang telah menandatangani amendemen kontrak, di antaranya PT Nusa Halmahera Mineral. Perusahaan ini memproduksi mineral jenis emas, yang 82,5% sahamnya dimiliki oleh Newcrest Singapore, sedangkan 17,5% dimiliki oleh Antam.
Lalu, PT Agincourt Resources yang memproduksi emas. Saham perusahaan ini 95% dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara dan 5% PT Artha Nugraha Agung. Kemudian, PT Mindoro Tiris Emas, memproduksi komoditas emas. Perusahaan asal Malaysia, Mindoro Tiris Ltd, memiliki 96% saham, sedangkan 4% dimiliki oleh Asian Minerals Pty Ltd (Australia).
PT Weda Bay Nickel, memproduksi komoditas jenis emas, dengan kepemilikan saham 90% oleh Strand Mineralindo PTE Ltd., dan 10% sahamnya dimiliki olen Antam. Selain itu, PT Natarang Mining, perusahaan ini memproduksi komoditas emas, dengan kepemilikan saham 85% dimiliki oleh Natarang Offshore Pty. Ltd, dan 15% saham dimiliki oleh Presiden Direktur Natarang Herryansjah Husinsjah.
(Baca: Sumbawa Timur Mining Minta Tenggat Amendemen Kontrak April 2019)