Kementerian ESDM Rampungkan Semua Amendemen Kontrak Tambang Mineral

Image title
22 Mei 2019, 14:00
sumbawa timur mining, amandemen kontrak, amandemen kontrak tambang
Ilustrasi area pertambangan.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merampungkan amendemen kontrak PT Sumbawa Timur Mining (STM), yang sebelumnya Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan demikian, tidak ada lagi perusahaan tambang yang memiliki KK.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan penyelesaian amendemen kontrak STM telah selesai sejak 7 Mei 2019. Pasca amendemen tersebut, perusahaan segera memobilisasi alat bor untuk percepatan eksplorasi di wilayah tambang Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Advertisement

"Dengan demikian semua KK sudah diamendemen. Mereka masih eksplorasi dan ingin meningkatkan ke tahap eksploitasi," ujar Yunus, kepada Katadata.co.id, Rabu (22/5).

Adapun aturan amendemen kontrak tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba). Pada Pasal 169 (b) mengatakan bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal KK dan pasal kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak UU Minerba tersebut diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara.

(Baca: Pemerintah Tunggu Penawaran Divestasi Saham Vale)

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement