Tudingan Kecurangan dari Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019

Dwi Hadya Jayani
28 Mei 2019, 05:00
Ketua tim hukum BPN Bambang Widjojanto bersama penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo, dan sejumlah anggota tim hukum mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi. Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua tim hukum BPN Bambang Widjojanto bersama penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo, dan sejumlah anggota tim hukum mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi. Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.

Rangkaian Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang diwarnai tudingan kecurangan dari kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memasuki babak baru. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5) malam.

Tudingan adanya kecurangan dalam Pilpres yang digaungkan sejak beberapa bulan lalu, menimbulkan berbagai respons pro maupun kontra. Menurut BPN Prabowo-Sandi, Pemilu 2019 sarat kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sandi mengatakan, perlu ada evaluasi yang mendalam terhadap berbagai aspek pelaksanaan Pemilu 2019 mulai dari persoalan manajerial, pengelolaan data, pemangku kepentingan, dan aspek lainnya.

Tim BPN yang dipimpin Hashim Djojohadikusumo dan Bambang Widjojanto mengajukan tujuh tuntutan. Isi tuntutan itu antara lain menyatakan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin terbukti melakukan kecurangan sehingga MK harus mendiskualifikasi paslon 01. Selanjutnya, Tim BPN menuntut untuk menetapkan paslon 02 menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2019-2024. Opsi lain dari tuntutan ini adalah dilakukannya pemungutan suara ulang yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Gugatan dari kubu 02 direspons oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf yang menyambangi MK pada Senin (27/5) siang. Wakil Ketua TKN Arsul Sani mengatakan, TKN menyiapkan seluruh dokumen kepemiluan yang terkait Pilpres 2019, seperti form C1 dan dokumen hasil rekapitulasi berjenjang KPU untuk menjadi bukti di persidangan. "Semua data kami miliki dan data kami berbasis data dokumen kepemiluan, bukan SMS atau WhatsApp," ujarnya.

Jauh sebelum Pilpres 2019, tudingan adanya kecurangan telah mewarnai Pemilu sejak 2004. Pengajuan gugatan ke MK lazim dilakukan oleh peserta pemilu yang tidak menerima hasil rekapitulasi suara. Hasilnya, MK selalu menolak gugatan kecurangan dalam Pilpres karena pihak yang mengajukan gugatan tidak dapat membuktikan kecurangan yang terjadi.

(Baca: Prabowo-Sandiaga Akhirnya Pilih Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK)

Pemilu 2004, Wiranto dan Amien Rais Bekerja Sama Tolak Kecurangan

Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama di mana rakyat dapat memilih langsung capres dan cawapresnya. Pemilu ini diselenggarakan selama dua putaran. Peserta dari Pemilu 2004 adalah pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudo Husodo, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.

Wiranto berujar, di setiap Pemilu isu kecurangan selalu ada. Ia pun pernah merasakan menjadi peserta pemilu yang merasa dicurangi. Pada putaran pertama, hanya pasangan Mega-Hasyim dan SBY-JK yang lolos ke babak selanjutnya.

Wiranto-Wahid memperoleh suara terbanyak ketiga, di bawah Mega-Hasyim dan SBY-JK. Pasangan ini mengklaim kehilangan 5,4 juta suara dari 26 provinsi. Gugatan pun di ajukan ke MK. Hasilnya, majelis hakim MK menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh pasangan Wiranto-Wahid. Penolakan gugatan ini dikarenakan pihak Wiranto-Wahid tidak dapat membuktikan hilangnya suara di 26 provinsi tersebut.

Di sisi lain, tokoh yang menyerukan isu people power sejak reformasi juga merasakan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2004. Namun, pasangan Amien-Siswono tidak menggugat ke MK. “Kalau dinyatakan yang menang itu hanya dua orang, ya berarti saya memang sudah kalah,” ujar Amien dengan wajah sedikit sedih di Gedung MPR, Jakarta, Jumat (23/7/2004) seperti dikutip Detik.com.

Ia menyatakan kekecewaaannya dengan legowo karena kekurangan modal. Biaya yang dikeluarkan untuk menyalonkan diri sebagai capres lebih sedikit dibandingkan capres lainnya. Ia mencontohkan, ada capres yang mengeluarkan dana kampanye hingga Rp 400 miliar sedangkan ia hanya bermodal Rp 3,5 miliar.

Meskipun begitu, kedua kandidat ini pernah bekerja sama untuk menghadapi kecurangan dalam Pilpres pada 5 Juli 2014. Gus Solah yang menjadi cawapres Wiranto pada waktu itu mengunjungi Pusat Data Amien for President (AFP). Dalam kunjungan ini, Gus Solah meninjau pusat monitoring data perolehan suara Pilpres 2004 dan menemukan temuan terjadinya 15 macam penyimpangan dalam pelaksanaan pilpres putaran pertama.

(Baca: MK Siap Proses Gugatan Pilpres yang Diajukan Prabowo)

Halaman:
Reporter: Dwi Hadya Jayani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...