Polisi Bantah Senjata Ilegal yang Diduga Milik Soenarko Tak Berfungsi

Dimas Jarot Bayu
11 Juni 2019, 21:14
Sejumlah peserta aksi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat saat melakukan unjuk rasa terkait hasil rekapitulasi Pemilu 2019 di depan gedung Bawaslu, Jakarta, 22 Mei 2019. Sejumlah purnawirawan TNI, termasuk Soenarko terseret kasus dugaan makar pasca kerusuh
Sejumlah peserta aksi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat saat melakukan unjuk rasa terkait hasil rekapitulasi Pemilu 2019 di depan gedung Bawaslu, Jakarta, 22 Mei 2019. Sejumlah purnawirawan TNI, termasuk Soenarko terseret kasus dugaan makar pasca kerusuhan 22 Mei.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membantah, jika senjata api ilegal yang diduga milik mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko sudah uzur dan tak berfungsi. Menurut Polri, senjata tersebut bisa menembakkan peluru dengan baik.

Kesimpulan tersebut mengacu pada hasil uji laboratorium forensik. Polri pun memperlihatkan video yang menunjukkan bahwa senjata itu bisa melepaskan peluru dengan baik. "Senjata api ini aktif dan dapat membinasakan," kata Kasubdit 1 Dittipidium Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6).

Daddy menjelaskan, jenis senjata tersebut adalah M-4 Carbine buatan Amerika Serikat (AS). Meski merek dan logo telah dihapus, Daddy mengatakan bahwa nomor seri senjata itu masih tertera, yakni SER15584.

Ia mengatakan, senjata tersebut cocok dengan dua magazen yang ditemukan polisi sebelumnya. "Satu peredam (yang ditemukan) cocok dengan senjata api dimaksud," kata Daddy.

(Baca: Soenarko, Eks Danjen Kopassus yang Terseret Kepemilikan Senjata Ilegal)

Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan kronologi pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang diduga milik Soenarko tersebut. Kasus ini bermula dari penangkapan salah seorang anggota TNI berinisial Z oleh anggota BAIS TNI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada 15 Mei 2019.

Penangkapan itu dilakukan, karena Z kedapatan menerima dan membawa senjata api ilegal dan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. "Senjata api tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, mirip dengan milik saudara S (Soenarko) yang berasal dari sitaan GAM di Aceh," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata itu dikuasai tanpa hak oleh Soenarko sejak 1 September 2011. Saat itu, Soenarko sudah pensiun dari TNI.

(Baca: Kontroversi Senjata Api Berusia Uzur yang Dituduhkan ke Soenarko)

Kemudian, senjata tersebut dititipkan kepada HR, mantan anggota TNI yang menjadi sopir, informan, sekaligus pengawal Soenarko. HR diketahui menyimpan senjata tersebut di mobil milik Soenarko di Aceh. 

Pada awal April 2019, Soenarko meminta HR untuk mengirimkan senjata tersebut ke Jakarta. HR pun meminta bantuan B untuk membuatkan surat security item. "Karena senjata api ini tidak ada surat-suratnya, maka saudara B membuat surat keterangan palsu atas nama Kabinda Aceh," kata dia.

Setelah itu, HR menitipkan senjata tersebut kepada protokol berinisal L. HR meminta agar senjata itu dikirim menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Surat dan senjata api tersebut lalu dititipkan kepada SA, yang merupakan protokol di Bandara Soekarno-Hatta.

Lantas, B menghubungi Z agar mengambil senjata milik Soenarko dan surat security item lewat SA di Bandara Soekarno-Hatta. SA lalu menyerahkan senjata dan surat security item itu kepada Z. "Pada saat itu juga keduanya diamankan dan diserahkan kepada Polisi Militer (Pom) TNI.

(Baca: Aparat Akan Beberkan Para Tokoh Yang Terlibat Kerusuhan 21-22 Mei)

Karena ada warga sipil yang ikut diamankan dalam peristiwa tersebut, Danpuspom TNI mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada 18 Mei 2019. Dari surat tersebut, polisi membuat laporan model a. 

Polisi lalu memeriksa 13 orang saksi dan ahli. "Dengan dugaan tindak pidana menerima, menyimpan, menguasai, menyembunyikan, atau menyerahkan senpi ilegal pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api," kata Daddy.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal menambahkan, klaim bahwa senjata tersebut dikirimkan oleh Soenarko untuk diberikan kepada satuan atau museum Kopassus, tidaklah benar . Sebab, polisi telah meminta informasi mengenai senjata tersebut kepada Kopassus.

Hasilnya, Kopassus belum menerima pemberitahuan bahwa senjata tersebut akan diberikan kepada mereka. "Jadi informasi tersebut tidak benar," kata Iqbal.

(Baca: Polisi Investigasi Penyebab Meninggalnya 8 Korban Aksi 22 Mei)

Sebelumnya, Advokat Senopati-08 yang bertindak sebagai tim kuasa hukum Soenarko menyatakan, kliennya tidak pernah mencoba ataupun memperoleh senjata M16-A1 maupun M4 Carbine. Sebab, senjata-senjata tersebut dinilai sudah uzur.

Mayor Jenderal TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim yang juga mantan Kepala Badan Intelijen ABRI (BIA) di era 1990-an menjelaskan, masa aktif suatu tipe senjata api hanya sekitar 10 hingga 20 tahun. Menurut Zacky, senjata yang diduga milik Soenarko berusia lebih dari 30 tahun.

"Senjata yang dipakai 35 tahun lebih dalam perang berbagai negara, diyakini larasnya sudah sangat aus. Ekstrimnya, (senjata-senjata tersebut) rongsokan," kata Zacky.

(Baca: Kuasa Hukum Bantah Jenderal Soenarko Terlibat Kerusuhan Aksi 22 Mei)

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...