KPK Lelang Action Figure Bukti Korupsi Zumi Zola, Minimal Rp 45 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang barang bukti dalam beberapa kasus korupsi yang terjadi selama setahun terakhir. Salah satu barang lelang adalah paket action figure milik terpidana korupsi Mantan Gubernur Jambi Putusan Zumi Zola Zulkifli.
Ada lima action figure yang dilelang, yakni Electro, Cable, Vulture, Black Panther dan Lizard dalam bentuk patung berskala 1/4 dengan batas bawah Rp 45.082.000 dan uang jaminan Rp 10 juta. Lelang berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 Desember 2018.
“KPK akan melelang barang rampasan dari beberapa perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Barang rampasan yang akan dilelang berupa barang elektronik, action figure, dan perhiasan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (13/6).
Selain itu, KPK akan melelang barang rampasan dari Fatmawati Faqih, Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari, Bambang Wuryanto, Puspa Sukrisna, Eddy Rumpoko, dan Abubakar. Terdapat barang lelang seperti puluhan ponsel pintar, jaket bermerk, serta cincin batu akik.
Lelang bakal berlangsung pada Selasa, 25 Juni 2019 melalui laman www.lelang.go.id pada pukul 10.30 WIB. Peserta lelang harus melakukan registrasi dan memiliki akaun pada situs lelang. Calon peserta dapat melihat obyek lelang pada Senin, 24 Juni 2019 di Kantor KPK.
Sebelumnya, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 40 miliar. Sebagian dari uang gratifikasi tersebut diduga untuk membeli mainan mahal berupa action figure dan statue.
(Baca: Mainan Mahal Zumi Zola dari Uang “Sogokan”)