Beda Kebijakan Grab dan Gojek untuk Pelanggan yang Batalkan Pesanan

Cindy Mutia Annur
18 Juni 2019, 19:52
denda pembatalan Grab dan penangguhan akun Gojek
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019).

Perusahaan layanan on demand Grab dan Gojek menerapkan sanksi berbeda untuk pembatalan pesanan perjalanan oleh pelanggannya. Bila Grab menguji coba sistem denda, Gojek menerapkan sistem penangguhan (suspend) akun sementara.

Vice President Corporate Affairs Gojek Michael Reza Say mengatakan, pihaknya memberlakukan penangguhan akun sementara untuk pelanggan yang membatalkan pesanan secara berturut-turut. Kebijakan tersebut berlaku sejak awal tahun ini.

Michael enggan menanggapi kebijakan berbeda yang diterapkan Grab. “Bukan kapasitas kami untuk memberi tanggapan terkait kebijakan yang diberikan kompetitor,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (18/6).

(Baca: Grab Uji Coba Sistem Denda Pembatalan Order Bulan Ini)

Yang jelas, menurut dia, kebijakan yang sedang dan akan diterapkan perusahaannya merupakan bagian dari upaya menjawab aspirasi yang diberikan mitra dan pelanggan.

Grab melakukan uji coba sistem denda pembatalan pesanan oleh pelanggan mulai Senin (17/6). Uji coba dilakukan selama sebulan di dua kota, yakni Lampung dan Palembang.

Denda pembatalan akan diberikan seluruhnya untuk pengemudi. Denda tersebut akan dikurangi dari saldo OVO pelanggan atau ditambahkan dalam tarif perjalanan berikutnya secara otomatis.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...