Grab Uji Coba Sistem Denda Pembatalan Order Bulan Ini

Cindy Mutia Annur
18 Juni 2019, 10:55
Grab Denda Pembatalan Order
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Grab uji coba sistem denda pembatalan order di Lampung dan Palembang sejak 17 Juni.

Perusahaan penyedia layanan on-demand  Grab berencana menerapkan sistem denda bagi penumpang yang membatalkan pesanan perjalanan (cancellation fee). Grab pun sudah menguji coba sistem itu sejak kemarin (17/6). Rencananya, uji coba dilakukan selama sebulan di Lampung dan Palembang.

President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyampaikan, denda baru akan dikenakan jika pengguna membatalkan pesanan lewat dari lima menit setelah order. Ridzki memastikan, pembatalan kurang dari lima menit tidak akan dikenakan denda.

Hal ini dilakukan guna menciptakan perlakuan yang adil bagi mitra pengemudi Grab. “Kami ingin menunjukkan kepada mitra pengemudi kami, bahwa lewat aturan ini tidak akan ada pembatalan secara semena-mena,” ujar dia di Jakarta, Senin (17/6) malam.

(Baca: Di Singapura, Pengguna yang Batalkan Pesanan Grab Bisa Kena Denda)

Hanya saja, Ridzki enggan menjelaskan secara rinci perihal besaran ataupun pemungutan dendanya. Sebab, kebijakan ini masih dalam tahap uji coba di dua kota. Ia hanya menyampaikan, Grab bakal menerapkan teknologi algoritma selama menjalankan sistem denda pembatalan order ini.

Latar belakang penerapan kebijakan ini mengacu pada laporan mitra pengemudi yang mengalami pembatalan pesanan perjalanan. Mitra pengemudi Grab mengeluh beberapa kali mengalami pembatalan pesanan oleh penumpang, padahal sudah menuju lokasi penjemputan.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...