Pacu Investasi dan Ekspor, Sri Mulyani Siapkan Banyak Insentif Pajak

Michael Reily
19 Juni 2019, 21:03
Sri Mulyani insentif pajak baru 2019
Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Pemerintah tengah menyiapkan beragam insentif pajak untuk mendorong investasi dan ekspor. Beberapa insentif pajak sudah diputuskan dan aturannya siap terbit. Beragam insentif pajak tersebut dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan presiden menginginkan lebih banyak insentif pajak. “Yang tidak hanya sekadar instrumen, namun yang lebih penting bisa berjalan di lapangan,” kata dia usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/6).

Ia menyatakan beberapa aturan sudah selesai dibahas, seperti super deduction tax dan pajak untuk kendaraan bermotor hemat energi, termasuk mobil listrik. “Kami harap sudah akan selesai harmonisasinya dan bisa keluar dalam minggu ini atau awal minggu depan,” kata dia.

(Baca juga: Jokowi "Ultimatum" Para Menteri Buat Kebijakan Pacu Investasi & Ekspor)

Tarif pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi untuk infrastruktur juga sudah diputuskan. Rencananya, tarifnya akan diturunkan dari 15% menjadi 5%. Selain itu, ia menyinggung soal pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sewa pesawat dari luar negeri.

Sedangkan untuk tax allowance, pihaknya masih menunggu kajian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tentang industri yang akan mendapatkan fasilitas tersebut. Di luar itu, pemerintah tengah mempersiapkan perubahan Undang-Undang PPh untuk mendukung rencana penurunan PPh badan menjadi 20%.  

Dari sektor properti, Sri Mulyani membeberkan pemerintah berencana meningkatkan batas tidak kena PPN untuk rumah sederhana berdasarkan daerah. Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan soal peningkatan batasan nilai hunian mewah yang kena PPh dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...