BEI Jatuhkan Denda Rp 250 juta Terkait Laporan Keuangan Garuda

Image title
28 Juni 2019, 14:40
Pengunjung memesan tiket di agen perjalanan pada Garuda Indonesia Travel Fair (GATF) 2017 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/3). GATF 2017 yang diselenggarakan 10-12 Maret 2017 tersebut menargetkan total penjualan sebesar Rp28 miliar dengan target pengunj
ANTARA FOTO/Moch Asim
Pengunjung memesan tiket di agen perjalanan pada Garuda Indonesia Travel Fair (GATF) 2017 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/3). GATF 2017 yang diselenggarakan 10-12 Maret 2017 tersebut menargetkan total penjualan sebesar Rp28 miliar dengan target pengunjung sebanyak 30.000 orang.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi berupa denda senilai Rp 250 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) atas pelanggaran penyajian Laporan Keuangan Perusahaan Triwulan I-2019. Selain itu, Garuda juga harus menyajikan kembali laporan keuangan tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, BEI memberikan tenggat waktu hingga 26 Juli 2019 agar Garuda menyajikan laporan keuangan Triwulan I-2019. Garuda dianggap melanggar ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

Peraturan tersebut, mengatur mengenai Laporan Keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.

Selain itu, BEI juga meminta kepada Garuda Indonesia untuk melakukan paparan publik (public expose) insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali laporan keuangan itu.

BEI mengambil keputusan tersebut, setelah melakukan telaah dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait lainnya atas penyajian Laporan Keuangan periode tersebut. 

(Baca: Kena Sanksi, Garuda Bantah Laporan Keuangannya Tak Sesuai Prosedur)

“Pengenaan sanksi-sanksi di atas, dilakukan BEI dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” demikian dikutip dari keterangan tertulis BEI, Jumat (28/6).

Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi serupa terkait penyajian Laporan Keuangan Garuda Indonesia tahun 2018. OJK juga meminta pihak manajemen Garuda untuk enyajikan ulang (restatment) laporan keuangan perusahaan 2018.

Hal ini terkait kejanggalan di dalam laporan keuangan Garuda soal kerja sama anak usahanya, PT Citilink Indonesia, dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata).

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi mengatakan, OJK memberikan perintah tertulis kepada Garuda untuk menyajikan ulang laporan keuangan tersebut dan melakukan paparan publik (public expose) atas penyajian kembali laporan keuangannya.

"Paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi (per hari ini, Jumat, 28 Juni 2019)," kata dalam konferensi pers hari ini, Jumat (28/6), di Jakarta.

(Baca: Sri Mulyani Jatuhkan Sanksi Kepada Auditor Laporan Keuangan Garuda)

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada Garuda atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29 / POJK.O4 /2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Lalu, OJK menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp100 juta kepada seluruh anggota Direksi Garuda yang menandatangani laporan keuangan atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas laporan Keuangan.

Otoritas memberikan denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29 / POJK.04 / 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

"Pengenaan sanksi diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia," kata Fikhri.

(Baca: Direksi Garuda Didenda Rp 100 Juta dan Harus Sajikan Ulang Lapkeu 2018)

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...