Kena Sanksi, Garuda Bantah Laporan Keuangannya Tak Sesuai Prosedur

Image title
28 Juni 2019, 13:00
Garuda kena sanksi
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan mempelajari lebih lanjut hasil pemeriksaan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas sanksi-sanksi yang diberikan kepada perusahaan terkait Laporan Keuangan Perusahaan tahun 2018.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan mempelajari lebih lanjut hasil pemeriksaan dan sanksi-sanksi yang diberikan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait laporan keuangan 2018 perusahaan.

"Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut. Namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut," kata Sekretaris Perusahaan Garuda Ikhsan Rosan melalui siaran resmi, Jumat (28/6). 

Salah satu kejanggalan dalam laporan keuangan 2018 Garuda, terkait kerja sama antara anak usaha Garuda,  PT Citilink Indonesia dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata). Namun, Ikhsan mengatakan, kontrak ini baru berjalan delapan bulan dan semua pencatatan telah sesuai ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku dan tidak ada aturan yang dilanggar.

Dia memastikan, dari total yang harus dibayarkan oleh Mahata sebesar US$ 239,94 juta atau Rp 3,38 triliun, Mahata dan mitra barunya telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh notaris, sebesar US$ 30 juta atau setara Rp 423 miliar (kurs: Rp 14.100 per US$). Waktu pembayarannya dilakukan pada bulan Juli nanti atau dalam waktu yang lebih cepat.

Sementara, sisa kewajiban akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu tiga tahun. Dalam kurun waktu tersebut, akan dicover dengan jaminan pembayaran dalam bentuk Stand by Letter Credit (SBLC) dan atau Bank Garansi bank terkemuka.

(Baca: OJK Beri Sanksi Denda dan Penyajian Ulang Lapkeu 2018 ke Garuda)

Ikhsan memastikan, dalam mengelola perusahaan, manajemen Garuda Indonesia telah melaksanakan sesuai dengan kaidah GCG dan seluruh aturan yang berlaku. Mereka pun percaya kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan telah melakukan proses audit sesuai dengan PSAK dan mengacu pada asas profesionalisme.

"Tidak ada sama sekali campur tangan dari pihak manapun untuk mengarahkan hasil pada tujuan tertentu," kata Ikhsan.

Sri Mulyani Jatuhkan Sanksi untuk Auditor Garuda

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjatuhkan sanksi kepada akuntan publik Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan selaku auditor laporan keuangan 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Sri Mulyani melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) menjatuhkan sanksi kepada KAP berupa peringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan review oleh BDO International Limited. Dasar pengenaan sanksi yaitu UU Nomor 5 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 154/PMK.01/2017.

Selain itu, OJK turut memberikan sanksi berupa perintah tertulis kepada KAP untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya surat perintah dan OJK. OJK mengenakan saksi tersebit atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.O3/2017.

(Baca: BEI Soroti Kontrak Garuda - Mahata yang Tanpa Rincian Waktu Pembayaran)

Tidak hanya KAP, Sri Mulyani juga memberikan sanksi pembekuan izin selama 12 bulan terhadap Kasner Sirumapea, yang mengaudit laporan keuangan tersebut. Kasner terbukti melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI). Pengenaan saksi ini melalui KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019.

Sementara, OJK memberikan sanksi administratif kepada Kasner berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun. Dia dikenakan sanksi atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2017, termasuk Standar Audit (SA) 315 Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, alasan pengenaan sanksi kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan karena mereka belum menerapkan Sistem Pengendalian Mutu KAP secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...