Sri Mulyani Jatuhkan Sanksi Kepada Auditor Laporan Keuangan Garuda
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjatuhkan sanksi kepada akuntan publik Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan selaku auditor laporan keuangan 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Hal ini terkait kejanggalan kerja sama antara anak usaha Garuda, PT Citilink Indonesia, dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata).
Sri Mulyani melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) menjatuhkan sanksi kepada KAP berupa peringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan review oleh BDO International Limited. Dasar pengenaan sanksi yaitu UU Nomor 5 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 154/PMK.01/2017.
Selain itu, OJK turut memberikan sanksi berupa perintah tertulis kepada KAP untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya surat perintah dan OJK. OJK mengenakan saksi tersebit atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.O3/2017.
Tidak hanya KAP, Sri Mulyani juga memberikan sanksi pembekuan izin selama 12 bulan terhadap Kasner Sirumapea, yang mengaudit laporan keuangan tersebut. Kasner terbukti melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI). Pengenaan saksi ini melalui KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019.
Sementara, OJK memberikan sanksi administratif kepada Kasner berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun. Dia dikenakan sanksi atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2017, termasuk Standar Audit (SA) 315 Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
(Baca: BEI Soroti Kontrak Garuda - Mahata yang Tanpa Rincian Waktu Pembayaran)
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, alasan pengenaan sanksi kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan karena mereka belum menerapkan Sistem Pengendalian Mutu KAP secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal.
Sementara, Kasner dikenakan sanksi karena dianggap belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). "Yaitu SA 315 Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 Bukti Audit, dan SA 560 Peristiwa Kemudian," kata Hadiyanto di kantornya, Jakarta, Jumat (28/6).
Pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap profesi keuangan dan perlindungan terhadap kepentingan publik. Sanksi yang ditetapkan, telah mempertimbangkan tanggung jawab AP/KAP dan Emiten secara proporsional.
Kemenkeu dan OJK berkomitmen mengembangkan dan meningkatkan integritas sistem keuangan dan kualitas profesi keuangan, khususnya profesi akuntan publik. Profesi ini berperan sebagai penjaga kualitas pelaporan keuangan yang digunakan oleh publik/(stakeholders) sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi.
(Baca: OJK Beri Sanksi Denda dan Penyajian Ulang Lapkeu 2018 ke Garuda)