Sejumlah Dalil Tak Relevan Prabowo-Sandiaga yang Ditolak Hakim MK

Dimas Jarot Bayu
28 Juni 2019, 15:01
sidang putusan mk
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan dari tim hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 atau pihak pemohon.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pada pembacaan keputusan semalam, Kamis (27/6), kesembilan hakim MK menilai, dalil-dalil yang diajukan pemohon tak beralasan. Hal ini membuat pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sah memenangkan Pilpres 2019.

Salah satu dalil yang ditolak oleh majelis hakim adalah soal status Ma’ruf Amin. Kesembilan hakim MK menilai, Ma’ruf tetap sah sebagai calon wakil presiden meski menjabat sebagai Dewas Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. “Dalil-dalil dianggap tidak relevan harus dianggap tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Wahidudin Adams, semalam.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasal tersebut menyatakan, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Majelis hakim MK menyebut BNI Syariah komposisi modalnya dimiliki oleh BNI Life Insurance. Sementara, Bank Mandiri Syariah berasal dari PT Bank Mandiri ( Persero) Tbk dan Mandiri Sekuritas.

“Dengan demikian, karena tidak ada modal atau saham yang dimiliki negara secara langsung, maka tidak dapat didefinisikan BUMN, melainkan anak usaha BUMN karena didirikan berdasarkan penyertaan saham,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Lebih lanjut, Arief menyebut jabatan Dewan Pengawas tidak dikenal dalam perseroan, sebagaimana bentuk usaha dari BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Ada pun dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, perseroan yang menjalankan usaha syariah diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah.

Jabatan tersebut, kata Arief, berada di luar direksi, komisaris, serta karyawan bank syariah. “Dewan Pengawas Syariah merupakan lembaga yg memberi jasa ke bank syariah, seperti akuntan publik, konsultan hukum,” kata Arief.

Sebelumnya, jabatan calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dipersoalkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga. Duduknya Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

(Baca: Usai Putusan MK, Pengusaha Minta Jokowi Lanjutkan Program Ekonomi)

Sidang Lanjutan Pilpres 2019
Sidang Lanjutan Pilpres 2019 (Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA)

Dalil Pemilih Siluman yang Tak Terbukti

Dalil berikutnya yang ditolak oleh majelis hakim MK adalah soal 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 5,7 juta Daftar Pemilih Khusus (DPK) siluman tidak wajar. Kesembilan hakim MK menilai, hal ini tak terbukti menimbulkan penggelembungan suara untuk pasangan Jokowi-Ma’ruf.

Lebih lanjut, majelis hakim MK menyebut argumen terkait persoalan tersebut tidak relevan. "Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...