Tangkap Jaksa, KPK Bantah Permalukan Kejaksaan Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW) terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. KPK membantah ingin mempermalukan Kejaksaan Agung dalam perkara itu.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW), Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berperkara.
"Dari kami bukan untuk mempermalukan tetapi itu untuk penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6).
Hal itu disampaikannya sebagai respons atas pernyataan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Teuku Taufiqulhadi soal KPK ingin mempermalukan Kejaksaan Agung atas kasus tersebut.
Lebih lanjut, Syarif pun menyinggul soal sudah seringnya koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejagung dalam penanganan kasus korupsi. "Termasuk juga misalnya kasus yang dikoordinasi supervisi di seluruh Indonesia itu ratusan yang sekarang, banyak sekali," tuturnya.
(Baca juga: Polisi Sita Uang Rp 173 M dalam Kasus Korupsi Eks Bos PLN Nur Pamudji)
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka juga menyatakan bahwa kerja sama dengan KPK bukan kali ini saja terjadi.
"Dalam konteks kerja sama kita banyak melakukan termasuk perkara-perkara yang terhambat penanganannya. Mekamisme itu sudah diatur dalam ketentuan KPK juga, yaitu koordinasi dan supervisi, itu yang terus menerus dilakukan," kata Jan.
Sebelumnya, dalam kronologi kasus suap pekara di PN Jakarta Barat itu disebutkan bahwa KPK bekerja sama dengan Kejagung untuk menangkap Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas di Bandara Halim Perdanakusuma.
(Baca: Di Balik Putusan Tak Bulat Vonis Karen Soal Kerugian Negara)
Selanjutnya, Kejagung melalui Jan S Maringka juga telah mengantarkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto ke gedung KPK, Jakarta.
Kemudian, Agus bersama tim KPK menuju gedung Kejati DKI Jakarta untuk mengambil barang bukti uang Rp200 juta di ruangannya.
Jan pun menyatakan bahwa Agus tidak termasuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Menurutnya, apa yang dilakukan Kejaksaan justru membantu KPK.
“Jadi, perlu dicatat bahwa Aspidum itu bukan OTT tetapi kami yang menyerahkan berikut barang buktinya. Sekali lagi ini bukan OTT, niat kami adalah membantu mempercepat proses perkara ini," ujarnya.