Pemerintah Turun Tangan Atasi Kemelut Penurunan Harga Ayam

Image title
Oleh Ekarina
1 Juli 2019, 15:37
Pembeli memilih ayam potong di pusat pasar daging Kota Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (4/5/2019). Meningkatnya permintaan daging ayam potong pada perayaan tradisi Meugang pertama Ramadhan 1440 Hijriah mendongkrak harga dari Rp22 ribu per kilogram naik menjadi R
ANTARA FOTO/RAHMAD
Pembeli memilih ayam potong di pusat pasar daging Kota Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (4/5/2019). Meningkatnya permintaan daging ayam potong pada perayaan tradisi Meugang pertama Ramadhan 1440 Hijriah mendongkrak harga dari Rp22 ribu per kilogram naik menjadi Rp35 ribu per kilogram atau rata-rata dijual Rp70 ribu per ekor.

Pemerintah turun tangan mengatasi kemelut harga ayam ras di tingkat peternak. Masalah tersebut dianggap sudah meresahkan seiring banyaknya pelaku usaha kecil terkena imbas hingga terancam gulung tikar. Untuk itu, Kementerian Perdagangan akan menyerap pasokan daging ayam ras di tingkat peternak untuk menaikkan harga ayam ras potong (live bird)  yang terus anjlok pasca-Lebaran.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti mengatakan, mekanisme penyerapan dilakukan dengan berbagai cara. "Kementerian Perdagangan mengimbau kementerian dan instansi lain untuk turut menyerap pasokan daging ayam ras potong dari peternak," kata Tjahya dalam keterangan resmi, Senin (1/7).

(Baca: Harga Ayam Jatuh, Peternak Kecil Gulung Tikar)

Selain itu, pihaknya meminta Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk melakukan penyerapan sesuai harga acuan pembelian di peternak yang ditetapkan dalam Permendag 96 Tahun 2018. Karenanya, Aprindo bisa berkoordinasi dengan Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (Arphuin).

Berdasarkan informasi dari peternak melalui Pinsar Indonesia, rata-rata harga nasional ayam ras potong di tingkat peternak per  25 Juni 2019 sebesar Rp12.826/kg. Harga ini berada di bawah harga acuan pembelian yang ditetapkan Permendag Nomor 96 Tahun 2018, yaitu Rp 18.000 –  20.000 per kilogram.

Sedangkan harga ayam ras potong di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I Yogyakarta, serta Jawa Barat anjlok di tingkat terendah dibandingkan wilayah lainnya. Sebelumnya disebutkan, harga ayam potong di kawasan tersebut anjlok hingga Rp 6.000 per kilogram. 

Adapun harga acuan pembelian di peternak sebagaimana yang tercantum pada Permendag 96 Tahun 2018 merupakan harga pembelian dalam kondisi normal, mulai dari komponen produksi hingga kondisi persediaan dan permintaan.

Tjahya menyatakan, menurunnya harga ayam ras potong di tingkat peternak
merupakan cerminan dari kondisi keseimbangan persediaan dan permintaan yang terjadi saat ini.

(Baca: Harga Ayam Anjlok, Mentan Kembali Menduga Ada Peran Tengkulak Nakal)

Berdasarkan pantauan Kemendag, saat ini gudang pendingin (cold storage )yang dimiliki masing-masing rumah potong ayam (RPA) dalam kondisi penuh. Bahkan sebagian besar RPA harus menyewa gudang pendingin  baru untuk menyimpan karkas beku. Kondisi seperti ini belum pernah terjadi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. 

Lebih lanjut Tjahya mengungkapkan, upaya lain yang bisa dilakukan untuk memulihkan stabilitas harga ayam dengan menggelar bazar daging ayam ras di Kemendag dengan harga jual di tingkat konsumen sebesar Rp32.000/kg.

Kemendag juga mengimbau kementerian dan instansi lain untuk turut menggelar bazar serupa. "Dengan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, diharapkan keseimbangan persediaan dan permintaan ayam ras potong dapat kembali pulih kepada tingkat yang wajar dalam waktu dekat," ujarnya.

Dia juga meminta komitmen dari para pelaku usaha perunggasan untuk mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah sehingga kondisi tersebut tak terulang lagi ke depan. 

Pembatasan Bibit Ayam 

Sementara di tingkat hulu, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan pekan lalu menerjunkan tim monitoring dan investigasi di tiga Provinsi yakni Jawa Barat (empat wilayah), Jawa Tengah (enam wilayah), dan Jawa Timur (enam wilayah).

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Sugiono mengatakan  salah satu hal yg dilaksanakan oleh Tim dalam mengatasi penurunan harga harga ayam hidup (live bird) yakni dengan pengurangan Day Old Chick (DOC) Final Stock (FS) melalui penarikan telur tertunas umur 19 hari.

Pengurangan tesrsebut akan dilakuan pada tempat penetasan (hatchery) milik tiga perusahaan pembibitan ayam ras Broiler di Jawa Tengah yakni PT Charoen Phokphand Indonesia, PT Japfa Comfeed Indonesia, dan PT Sumber Unggas Jaya.

Hal tersebut dilakukan mengacu Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Keswan Nomor 6996/SE/PK.010/F/6/2019 tentang Pengurangan DOC FS Broiler  wilayah Jawa Tengah tahun 2019. "Kegiatan ini akan dilakukan selama 2 minggu pada 26 perusahaan pembibit PS yang mendistribusikan DOC FS ke Provinsi Jawa Tengah" kata Sugiono, Senin (1/7).

(Baca: Kendalikan Stok, Kementan Potong Ayam Umur 68 Minggu)

Proses penarikan telur tertunas dilakukan dengan pengawasan silang (cross monitoring) antar perusahaan. Pengawasan ini juga melibatkan unsur Ditjen Peternakan dan Keswan, Dinas yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi/Kabupaten/Kota, Satgas Pangan, GPPU, GOPAN, PPUN, dan PINSAR.

"Rata-rata distribusi DOC FS ke Provinsi Jawa Tengah setiap bulannya sebanyak 42,79 juta ekor. Dari kegiatan ini akan ada pengurangan DOC FS ke Jawa Tengah sekitar 6,85 juta ekor dalam 2 minggu atau 3,43 juta ekor per minggunya" ujarnya.

Upaya kedua yang dilakukan Kementan untuk menstabilkan harga ayam adalah melalui afkir PS ayam ras pedaging (broiler)  berumur diatas 68 minggu. Langkah tersebut dilakukan mengacu Permentan No. 40 tahun 2011 tentang Pedoman Pembibitan Ayam Ras yang Baik yang dipertegas dengan Surat Edaran Dirjen PKH Nomor 6878/SE/TU. 020/06/2019 tentang Afkir PS Ayam Ras Pedaging (Broiler) dan Peningkatan Kapasitas Pemotongan LB Tahun 2019.

(Baca: Mentan Tuding Harga Ayam Jatuh karena Mafia, Pengusaha Sebut Daya Beli)

Untuk efektifitas pelaksanaan afkir PS ayam ras broiler tersebut. Sugiono pihaknya juga akan melakukan pengawasan pemotongan dalam 2 (dua) shift per hari sesuai kapasitas per-jam di RPHU Integrator di Pulau Jawa.

Kemudian dilakukan pengawasan penyimpanan produk karkas hasil pemotongan LB ayam ras broiler yang disimpan di gudang pendingin sesuai jumlah pemotongan per hari setelah dikurangi distribusi, dan evaluasi pelaksanaan afkir PS ayam ras broiler akan dilaksanakan satu minggu setelah tanggal 09 Juli 2019.

 "Apabila hasil evaluasi harga LB ayam ras broiler di farm gate belum sesuai dengan harga acuan Kemendag, maka akan dilakukan afkir PS ayam ras broiler yang berumur 60 minggu serta dievaluasi setiap bulan" ujarnya.

Peternak Gulung Tikar 

Anjloknya harga ayam beebrapa waktu terakhir telah menyebabkan sejumlah peternak kecil tertekan hingga ada yang menutup usahanya. Anggota Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN) Guntur Rotua mengatakan, bila ada peternak kecil yang masih bertahan, usahanya tertolong oleh perpanjangan utang yang jatuh tempo.

“Misal, seharusnya bayar 60 hari, jadi 100 hari. Artinya peternak yang masih menjalankan bisnis, itu sebenarnya sudah kehabisan nafas,” kata dia kepada Katadata.co.id, Sabtu (29/6).

Menurutnya, jatuhnya harga ayam kerap terjadi setiap tahun. Hal ini berdampak pada penurunan jumlah peternak dibandingkan 2017 lalu. Salah satunya, jumlah peternak tingkat menengah sempat berjumlah 150 peternak pada 2017. Namun saat ini, jumlah yang ada di Bogor tinggal mencapai 30 peternak.

Selain itu, ia juga menyebutkan sejumlah perusahaan non integrator di Jawa Tengah juga telah menjual ayam berusia 14 hari. Ini dilakukan untuk mengurangi kerugian yang dialami perusahaan.

Guntur pun memperkirakan, penutupan usaha juga dapat terjadi pada peternak mandiri besar bila masalah anjloknya harga ayam tak ditangani. Bahkan berdasarkan prediksinya, hal tersebut dapat terjadi pada tahun ini.

Oleh karena itu, ia berharap Kementerian Pertanian segera merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 32 tahun 2017 penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi. Sebab, aturan tersebut belum mengatur kesesuaian kapasitas gudang pendingin dengan jumlah ayam hidup.

“Seharusnya ada kewajiban besaran kapasitas cold storage dibandingkan livebird,” ujarnya. Tanpa kewajiban tersebut, perusahaan besar dinilai tidak akan menyediakan gudang pendingin dengan kapasitas yang sesuai.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...