Sri Mulyani Usul Terapkan Cukai Kantong Plastik Rp 200 per Lembar
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai kantong plastik atau kresek sebesar Rp 200 per lembar. Saat ini harga plastik berbayar yang biasa tersedia di toko ritel sekitar Rp 200. Dengan pengenaan cukai itu, maka konsumen harus membayar sekitar Rp 400-Rp 500 per lembar.
"Kami usulkan tarif cukainya Rp 200 per lembar atau Rp 30 ribu per kilogram dengan asumsi 150 lembar dalam 1 kilogram plastik," kata dia saat rapat dengan Komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7).
Kementerian Keuangan membuat dua klasifikasi plastik yang akan dikenakan cukai. Jenis pertama adalah yang memakai bijih plastik virgin berbahan dasar polyethylene atau polypropylene . Jenis plastik ini memakan waktu penguraian lebih dari 100 tahun dan akan dikenakan tarif cukai paling tinggi.
Lalu, jenis kedua adalah yang memakai bijih plastik berbahan oxodegradable atau kantong plastik ramah lingkungan. Plastik ini mempunyai waktu penguraian dua sampai tiga tahun dan akan dikenakan tarif cukai yang lebih rendah.
Sri Mulyani menambahkan, usulan tarif ini telah menimbang beberapa hal. Pemerintah memang ingin mengenakan cukai karena dampak plastik terhadap lingkungan yang sangat destruktif. "Kantong kresek tidak bisa didaur ulang dan butuh waktu lama sebelum benar-benar terurai," ucap dia.
(Baca: Kendalikan Limbah, Pemerintah Didorong Segera Terapkan Cukai Plastik)