PPATK: Tak Ada Transaksi Mencurigakan di Rekening Destry Damayanti
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Destry Damayanti, pada hari ini (10/7). Berdasarkan kajian itu, PPATK menilai tidak ada transaksi yang mencurigakan dalam rekening Destry.
"Untuk basis data sudah kami sampaikan ke Komisi XI DPR. Sejauh ini catatan kami tidak ada transaksi yang luar biasa dalam rekening Destry," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7).
(Baca: Komisi XI DPR Anggap Destry Damayanti Memenuhi Kriteria DGS BI)
Hasil rapat antara PPATK dan Komisi keuangan DPR ini akan menjadi pertimbangan dalam memutuskan layak atau tidaknya Destry menjadi DGS BI. “Kecuali kalau mereka (Komisi XI) melakukan pendalaman lebih lanjut," kata Badar.
Komisi keuangan DPR pun menggelar rapat internal siang ini. Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir mengatakan, latar belakang Destry dari sisi keuangan terpantau sangat baik. "Tidak ada rekening yang tidak bisa dilpertanggungjawabkan, kami akan lanjutkan di rapat komisi," katanya.
Ia juga mengatakan, nominal pemasukan dan pengeluaran Destry juga wajar. Padahal, Destry menjabat sebagai Anggota Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebelumnya.
(Baca: Destry Damayanti, Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI)
Adapun Destry merupakan calon tunggal DGS BI. Ia menjalani uji kepatutan dan kelayakan pada Senin (7/7) lalu. Saat itu, 20 anggota Dewan mengajukan pertanyaan kepadanya.
Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan kebijakan ekonomi makro, nilai tukar rupiah, kondisi lalu lintas devisa, dan peningkatan saluran kredit kepada Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM). Anggota Komisi keuangan tersebut juga bertanya perihal wacana kebijakan redenominasi hingga revisi Undang-Undang (UU) perbankan.
Apabila terpilih, Destry otomatis menjadi pejabat tertinggi kedua bank sentral setelah Gubernur Perry Warjiyo. Dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI, disebutkan bahwa Deputi Gubernur Senior bekerja sebagai wakil pemimpin di BI meski merangkap sebagai Dewan Gubernur.
(Baca: Diputuskan Esok, Destry Damayanti Didukung DPR dan Bankir Jadi DGS BI)