PLN Sebut Butuh Ubah PP untuk Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

Image title
20 Juli 2019, 13:37
PLN soal regulasi pengembangan Pembangkit listrik tenaga nuklir Indonesia
Katadata | Arief Kamaludin

Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan perlu ada perubahan regulasi untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), nuklir menjadi opsi paling terakhir untuk dimanfaatkan sebagai sumber energi. PLTN juga tidak masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028.

Selain itu, ia menyebut belum ada regulasi tentang penentuan tarif listriknya. "Harus ada revisi dulu, karena belum ada aturannya. Kami tidak akan bisa beli," ujarnya kepada Katadata.co.id, Jumat (19/7).

(Baca: Pasokan Listrik Defisit, Kalimantan Barat Butuh Pembangkit Nuklir)

Saat ini, Thorcon dan PT PAL sedang menunggu lampu hijau dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar pembangunan PLTN sebesar 500 Megawatt (MW) bisa dilaksanakan. Thorcon juga bekerja sama dengan Balai Pengembangan dan Penelitian (Balitbang) Kementerian ESDM dalam melakukan kajian PLTN tersebut.

"Jika kajiannya selesai, ini bisa jadi rekomendasi untuk pemerintah memberikan izin. Sehingga di 2027 PLTN sudah bisa beroperasi," ujar Chief Representative Thorcon Indonesia Bob S. Effendi, di Jakarta, Rabu (17/7).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...