Kivlan Zen Optimistis Gugatan Praperadilannya Dikabulkan Hakim

Happy Fajrian
30 Juli 2019, 09:29
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kanan) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan melakukan makar.
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kanan) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan melakukan makar.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen menyatakan optimistik Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan mengabulkan gugatan praperadialn yang diajukan dirinya atas penetapan status tersangka oleh Kepolisian atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Pengacara Kivlan, Tonin Tachta di Jakarta, Selasa (30/7), mengatakan, PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal mulai pukul 10.00 WIB. "Rencananya sidang jam 10.00 WIB,” kata dia.

Tonin menyatakan optimistis hakim mengabulkan segala gugatan terkait pemeriksaan, penetapan status tersangka dan penahanan Kivlan. "Semoga tidak ada intervensi," katanya.

(Baca: Hari Ini Putusan Sidang Praperadilan Tersangka Dugaan Makar Kivlan Zen)

Polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...