Hampir Setahun Dilelang, WK Migas West Kampar Tak Diminati Investor

Image title
6 Agustus 2019, 21:35
kementerian esdm, lelang wk migas, west kampar
Katadata
Ilustrasi, blok migas. WK West Kampar yang ditawarkan pemerintah sejak September 2018 hingga kini tidak juga diminati oleh investor.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto menyampaikan, wilayah kerja (WK) West Kampar yang kembali dilelang WK migas tahap II 2019 tidak diminati oleh investor. Padahal WK West Kampar sudah ditawarkan pemerintah sejak September 2018 lalu. 

Nasib West Kampar pun akan ditentukan kemudian oleh tim lelang WK migas Kementerian ESDM. "Nanti dibahas sama tim," ujar Djoko saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Selasa (6/8).

Advertisement

Untuk WK West Kampar, pemerintah menetapkan bonus tanda tangan minimal US$ 5 juta dan komitmen pasti minimal US$ 64,43 juta untuk studi G&G, seismik 2D 500 km2, seismik 3D 200 km, dan pengeboran enam sumur eksplorasi. Kementerian ESDM mencatat, potensi cadangan mungkin (possible/P3) WK West Kampar berupa minyak dan kondensat sebesar 8,3 MMSTB. Kemudian estimasi sumber daya sebesar 4.322 MMBOE.

Sebelumnya WK West Kampar yang berlokasi di wilayah Riau dan Sumatera Utara ini dioperatori oleh PT Sumatera Persada Energi (SPE). Namun pada Desember 2016, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memusutkan SPE dalam kondisi pailit. Ini karena SPE belum membayar tagihan kepada Bank CIMB Niaga sebesar US$ 2,44 juta sejak Januari hingga Oktober 2016.  SPE juga berselisih dengan Oilex, perusahaan yang berkantor di Australia.   

Masalah tersebut membuat rencana SPE untuk memproduksi minyak dari West Kampar sebesar 1.000 barel bopd tidak pernah berhasil. WK West Kampar justru berhenti berproduksi pada 27 Maret 2018 dengan total produksi minyak terakhir sebesar 112 barel per hari (bopd).

Kontrak SPE pun dihentikan pemerintah per 15 Agustus 2018, melalui surat nomor 2974/12/MEM.M/2018. Padahal, kontrak SPE di West Kampar seharusnya berlaku hingga 2035.  Kontrak tersebut diakhiri karena SPE memiliki utang sebesar Rp 1,3 triliun dengan pihak ketiga dan sudah tidak membayar gaji karyawan.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement