Gaet Investasi, Kementerian ESDM Luncurkan Aplikasi Perizinan Online
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Selasa (6/8) meluncurkan aplikasi perizinan online ESDM. Dengan aplikasi ini, para pelaku usaha diharapkan akan lebih mudah dalam melakukan pengurusan perizinan. Di sisi lain, sistem ini juga diharapkan dapat menggenjot gairah investasi baik hulu migas maupun batubara di Indonesia.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, dengan adanya aplikasi online ini proses perizinan akan lebih cepat dari biasanya. "Ini jadi tujuh hari, biasanya lebih dari dua bulan sampai setahun. janji kami tujuh hari," ujarnya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/8).
Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyampaikan peluncuran aplikasi ini juga diharapkan dapat membuat aparatur sipil negara di lingkup Kementerian ESDM juga bekerja dengan sungguh-sungguh.
(Baca: Kementerian ESDM Kritik Lemahnya Mitigasi PLN Cegah Listrik Mati)
"Ini launching aplikasi perizinan berbasis online, kami maunya pake IT biar lebih cepat. Untuk lebih baik masih perlu satu, yaitu kesungguhan untuk bekerja tupoksi masing-masing," kata Jonan di Gedung Kementerian ESDM, Selasa (6/8).
Lebih lanjut, Jonan menyebut pelayanan yang tidak optimal juga dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi nasional atau produk domestik bruto (PDB). "Total APBN itu hanya mewakili 14,5 PDB indonesia. Kontribusi yang dikelola pemerintah pusat. Nah ini yang harus dipikir, kalau pelayanan tidak cepat, pertumbuhan PDB terganggu," kata Jonan.
Untuk diketahui, Aplikasi Perizinan Online ESDM ini telah mampu terintegrasi dengan 56 perizinan layanan dari total 70 layanan yang harus disiapkan, dan telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Ditjen Pajak. Adapun layanan perizinan lainnya akan dikembangkan pada tahap berikutnya.
Aplikasi ini menunjukan komitmen Kementerian ESDM dalam pemenuhan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK 2019-2020) terutama pada aksi peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan dan penanaman modal.
(Baca: PLN dan ESDM Investigasi Penyebab Listrik Mati Massal di Sebagian Jawa)