Salah Laporkan Modal, BNI Sekuritas Disanksi BEI Denda Rp 250 Juta

Image title
8 Agustus 2019, 07:51
BNI Sekuritas, Sanksi BNI Sekuritas, Bursa Efek Indonesia, BNI
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda Rp 250 juta kepada PT BNI Sekuritas. Perusahaan dinilai telah menyajikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) secara tidak akurat.

BEI mengumumkan penjatuhan sanksi tersebut melalui surat tertanggal 6 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Direktur BEI Kristian S. Manullang dan Laksono W. Widodo. Dalam surat dijelaskan, penyajian laporan MKBD tidak akurat berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan BEI.

MKBD merupakan ukuran kecukupan modal bagi perusahaan sekuritas untuk beroperasi. Semakin besar MKBD maka semakin baik karena artinya perusahaan memiliki kemampuan operasional atau transaksi yang besar.

(Baca: Tak Ditransaksikan Sejak 2015, Grahamas Didepak dari Bursa Saham)

Berdasarkan profil perusahaan anggota bursa (AB) di situs BEI, BNI Sekuritas tercatat memiliki modal disetor sebesar Rp 133,13 miliar. Nilai MKBD terakhir BNI Sekuritas tercatat Rp 267,14 miliar yang merupakan selisih antara total aset lancar dengan total kewajiban.

Adapun baru-baru ini, BNI Sekuritas mendapatkan komitmen suntikan modal tambahan dari induknya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI). Berdasarkan dokumen keterbukaan informasi, BNI berkomitmen untuk melakukan pembelian saham dalam simpanan BNI Sekuritas sebanyak 225 juta saham atau senilai Rp 225 miliar.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...