Tak Ditransaksikan Sejak 2015, Grahamas Didepak dari Bursa Saham

Image title
7 Agustus 2019, 20:17
Ilustrasi suasana Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI akan melakukan delisting saham PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW) sebagai emiten per 13 Agustus 2019.
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Ilustrasi suasana Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI akan melakukan delisting saham PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW) sebagai emiten per 13 Agustus 2019.

PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW) yang tercatat di pengembangan, bakal dihapus sebagai emiten (delisting) pada 13 Agustus 2019 mendatang. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan hal tersebut dalam keterbukaan informasi yang dirilis hari ini, Rabu (7/8).

BEI menjelaskan, penghapusan pencatatan saham Grahamas Citrawisata merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa.

Advertisement

Berdasarkan aturan tersebut Butir III.3.1.1., delisting saham Grahamas karena emiten tersebut mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usahanya, baik secara finansial atau secara hukum.

"Atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," tulis Peraturan bursa tersebut.

(Baca: Disuspensi Dua Tahun, Saham Pemilik SCBD Akan Hengkang dari Bursa)

Selain itu, bursa juga melakukan penghapusan pencatatan karena saham GMCW telah disuspensi perdagangannya di pasar reguler dan pasar tunai, dan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi setidaknya selama dua tahun terakhir. Sebagai informasi, bursa telah mensuspensi perdagangan saham GMCW di pasar reguler dan tunai sejak 30 Juli 2015.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bursa memutuskan penghapusan pencatat efek Grahamas Citrawisata dari BEI efektif sejak 13 Agustus 2019," seperti dikutip dari surat bertandatangan P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Mita Dwijayanti yang diunggah dalam keterbukaan informasi.

Dengan keputusan tersebut, saham Grahamas Citrawisata sejak 6 Agustus 2019 lalu, hingga 12 Agustus 2019 bakal diperdagangkan di pasar negosiasi selama 5 hari bursa sebelum akhirnya di-delisting.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement