Hadi Poernomo & Harry Azhar Dapat Bintang Mahaputera Utama dari Jokowi

Michael Reily
15 Agustus 2019, 14:24
Hadi Poernomo, Bintang Mahaputera, Jokowi
Dok. Istana Kepresidenan
gelar tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa kepada 29 orang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa kepada 29 orang di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/8). Bintang Mahaputera Utama diberikan kepada empat orang yakni Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tiga periode, salah satunya Hadi Poernomo dan seorang mantan Ketua Mahkamah Agung (MA).

Penganugerahan gelar ini berdasarkan Keputusan Presiden. “Sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang, yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara," kata Pelaksana Harian Sekretaris Militer Basuki Nugroho, Kamis (15/8).

(Baca: Jokowi Larang Menteri Rombak Pejabat, Luhut: Itu Harus Dipatuhi)

Empat orang yang menerima Bintang Mahaputera Utama yakni Ketua MA 2009-2012 Harifin Andi Tumpa, Ketua BPK 2009-2014 Hadi Poernomo, Ketua BPK 2014-2017 Harry Azhar Azis dan Ketua BPK 2017-sekarang Moermahadi Soerja Djanegara. 

Ada pun 25 orang lain menerima anugerah untuk kategori Bintang Mahaputera Nararya sebanyak 4 orang, Bintang Jasa Utama kepada 15 orang, dan Bintang Jasa Pratama untuk 2 orang.

(Baca: Sinyal Jokowi Tak Ingin Tambah Partai Koalisi di Kabinet Baru)

Dibandingkan pimpinan lembaga dan mantan pejabat lainnya, perjalanan karier Hadi Poernomo lebih berwarna. Dia pernah menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proses pemeriksaan keberatan pajak PT BCA Tbk. Hadi menggugat KPK seorang diri dan gugatanannya dikabilkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2014.

Selain itu Hadi pernah menggugat Kementerian Keuangan terkait laporan hasil audit investigasi yang terbit pada 17 Juni 2010 yang menjadi dasar KPK menyelidiki kasus pajak BCA. Awalnya, Hadi kalah di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PT TUN) Jakarta. Seperti saat menghadapi KPK, Hadi melawan Kemenkeu sendirian tanpa bantuan hukum.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...