PLN Buka Hitungan Kompensasi Pemadaman Listrik, Begini Caranya

Image title
19 Agustus 2019, 14:39
pln, listrik mati
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Seorang guru tengah memeriksa tugas muridnya di dalam ruang kelas yang gelap akibat padamnya aliran listrik di MTs Annajah, Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (5/8/2019). PLN menjanjikan kompensasi bagi pelanggan akibat pemadaman listrik di sebagai Pulau Jawa pada awal Agustus 2019. Pelanggan bisa melihat jumlah kompensasi yang akan diberikan oleh PLN.

PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN memberikan rincian kompensasi bagi pelanggan yang terkena pemadaman listrik pada 4-5 Agustus 2019. Pelanggan dapat mengetahui rincian perhitungan dengan mengunjungi situs https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi.

Dari situs tersebut, pelanggan dapat mengetahui jumlah kompensasi yang akan diterima dengan hanya perlu memasukkan ID Pelanggan PLN.

Pelanggan dengan daya listrik rumahan sebesar 2.200 VA, misalnya secara rata-rata akan mendapatkan kompensasi sekitar Rp 45 ribu. Sedangkan pelanggan rumah dengan daya listrik sebesar 1.300 VA, secara rata-rata mendapatkan kompensasi sekitar Rp 26 ribu.

PLN bakal membayarkan kompensasi mulai September 2019 kepada 21,9 juta pelanggannya di DKI Jakarta, Jawa Barat, serta sebagian daerah di Jawa Tengah. Total kompensasi ditaksir mencapai Rp 839 miliar. Perhitungan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Standar Mutu Pelayanan.

(Baca: Ombudsman Desak PLN Ubah Kompensasi Listrik Mati karena Terlalu Kecil)

Dari aturan tersebut, kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen golongan tariff adjustment, dan sebesar 20% dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).

Untuk pelanggan pascabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...