JK: Revisi UU Pertanahan untuk Akomodir Investasi dan Hak Masyarakat

Michael Reily
20 Agustus 2019, 17:25
RUU Pertanahan, UU Pertanahan, Jusuf Kalla
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Foto udara kawasan Bukit Nyuling, Tumbang Talaken Manuhing, Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Kamis (25/7/2019). Daerah yang menjadi bakal calon Ibu Kota Negara itu telah ditinjau oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Mei lalu saat mengecek kelaikan lokasi terkait wacana pemindahan Ibu Kota Negara.

Pemerintah tengah menyiapkan Daftar Investaris Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan UU Pertanahan baru diperlukan untuk mengakomodir kebutuhan investasi, namun tetap menjaga hak masyarakat atas tanah.

JK menjelaskan, aturan pertanahan yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Aturan dibuat ketika Indonesia masih negara agraris. “Karena ada pandangan yang berbeda 60 tahun kemudian, antara lain kebutuhan investasi (maka diperlukan UU Pertanahan yang baru),” kata dia di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/8).

Advertisement

Ia menjelaskan, aturan akan tetap melindungi hak masyarakat akan tanah, baik yang berupa hak milik, hak guna bangunan, maupun hak guna usaha. "Aturan harus memberikan nilai ekonomi yang besar kepada masyarakat secara keseluruhan," ujarnya.

(Baca: Ditargetkan Rampung 2019, RUU Pertanahan Atur Hak di Bawah Tanah)

Untuk memastikan kedua kepentingan tersebut berjalan beriringan, ia mengatakan status tanah di Indonesia harus terdata secara digital. Ketentuan ini akan ada dalam UU Pertanahan. “Mungkin butuh 10 tahun, dengan sistem digital. Tanpa itu, kita tidak bisa membereskan (masalah pertanahan),” kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement