BPOM Larang Label Bebas Minyak Sawit, Begini Tanggapan Pengusaha

Rizky Alika
22 Agustus 2019, 17:46
BPOM, UMKM, kelapa sawit
Ilustrasi, produk makanan minuman. Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia (Akumindo) menyatakan produk berlaber bebas minyak kelapa sawit harus dimusnahkan.

Pengusaha menanggapi kebijakan  Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang akan melarang peredaran produk makanan olahan berlabel bebas minyak sawit (Palm Oil Free) di Indonesia. Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai produk berlabel bebas minyak kelapa sawit (palm oil free) harus dihanguskan.

Apalagi BPOM telah menyatakan produk berlabel bebas minyak kelapa sawit merupakan produk ilegal. "Terapkan sungguh-sungguh izin edar. Kalau masih ada produknya, dihanguskan saja," kata Ikhsan kepada katadata.co.id, Kamis (22/8).

Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2002 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 111, dijelaskan bahwa makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ikhsan pun menganggap penggunaan label bebas minyak kelapa sawit hanya tren yang digunakan untuk mencari keuntungan penjualan. Padahal, produk minyak kelapa sawit dinilai lebih sehat dibandingkan produk yang menggunakan minyak bunga matahari, minyak zaitun, dan minyak kedelai.

(Baca: BPOM Larang Peredaran Produk Makanan Berlabel Bebas Minyak Sawit)

Ada pun Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan banyak pengusaha, terutama UMKM yang mengikuti tren tersebut, padahal tidak disertai dengan klaim ilmiah.

"Tidak boleh ada klaim No Palm Oil karena ini merupakan black campaign yang tidak ada dasar ilmiahnya," ujarnya.

Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia Derom Bangun juga mengatakan, minyak kelapa sawit lebih sehat dibandingkan minyak lainnya. Dalam proses pengolahan makanan, minyak kelapa sawit telah melalui proses hidrogenasi.

Bila menggunakan produk lain, minyak tersebut dapat membentuk transfat setelah melalui proses hidrogenasi. "Itu membahayakan jantung," ujarnya.

Bahkan, ia mengatakan salah satu produsen selai cokelat telah menolak usulan penggunaan minyak alternatif selain kelapa sawit. "Mereka keberatan karena tidak tahu mau pakai minyak apa," kata dia.

(Baca: Buka Pasar Baru, Pemerintah Dorong Kerja Sama Dagang dengan Afrika)

Sebelumnya, BPOM melarang peredaran produk makanan olahan berlabel bebas minyak sawit di Indonesia. Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan pencantuman label ini dinilai melanggar salah satu aturan BPOM. "Berdasarkan aturan BPOM yang ada, dilarang mencantumkan pernyataan tidak mengandung sesuatu," kata dia.

Produsen juga harus mencantumkan data kandungan produk tersebut agar terdapat bukti ilimiah. Dengan begitu, produsen diharapkan tidak hanya mengikuti tren kesehatan saja.

Untuk produksi dalam negeri, produk tersebut umumnya buatan UMKM dengan izin edar dari Dinas Kesehatan masing-masing daerah. Produsen seharusnya berkoordinasi dengan Balai BPOM yang berada di setiap daerah.

"Harusnya produsen paham ada regulasi seperti ini," ujarnya.

(Baca: Tiongkok Setop Beli Produk Pertanian AS, Peluang Pasar Sawit RI)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...