Kode Etik Fintech Pembayaran, Pinjaman dan Syariah Bakal Disatukan

Cindy Mutia Annur
22 Agustus 2019, 19:05
fintech harmonisasi kode etik
Katadata/Cindy Mutia Annur
Ilustrasi, Asosiasi fintech pendanaan indonesia (AFPI) bersama keempat anggotanya yang baru memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) usai konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (16/5). Tiga asosiasi terkait fintech bakal meluncurkan kode etik yang sudah diharmonisasi.

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) berencana meluncurkan kode etik yang diharmonisasi. Tatanan etika yang diberi nama Joint Code of Conduct itu rencananya dirilis September.

Ketua Umum Aftech Niki Luhur mengungkapkan, kode etik tersebut memuat standar yang harus dipenuhi perusahaan teknologi finansial (fintech) di ketiga bidang. Di antaranya perlindungan konsumen dan data pribadi, mitigasi risiko siber, serta mekanisme minimal pengaduan.

"Lewat kode etik ini, kami ingin harmonisasi dan memastikan misalnya, jangan sampai ada tiga standar keamanan data dalam satu industri,” kata dia di Jakarta, Kamis (22/).

(Baca: Terbukti Melanggar Aturan, Asosiasi Beri Sanksi Dua Fintech Pinjaman)

Dengan adanya penyerasian kode etik ini dilakukan agar industri dapat lebih leluasa dalam menjalankan bisnisnya. Selain itu, pengawasan oleh pemerintah semestinya menjadi lebih mudah.

Sebagaimana diketahui, Aftech meluncurkan kode etik sejak dua tahun lalu. Kemudian, AFPI merilis tatanan etika sendiri pada Januari tahun ini. Karena itu, ketiga asosiasi fintech memilih untuk menyelaraskan norma-norma tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...