Sistem Cicilan Paylater di Traveloka Tumbuh 50 Kali Lipat
Perusahaan layanan perjalanan berbasis online (Online Travel Agent/OTA) Traveloka mencatat transaksi dengan metode cicilan (paylater) tumbuh 50 kali lipat sejak Mei 2018 lalu. Layanan ini biasanya digunakan untuk memesan tiket pesawat dan produk gaya hidup, seperti tiket bioskop dan kuliner.
Senior Vice President Financial Products Traveloka Alvin Kumarga mengatakan, jumlah pengguna layanan ini juga meningkat 10 kali lipat sejak diluncurkan. Hanya, perusahaan enggan menyebutkan spesifik nilai transaksinya.
Berdasarkan catatan Alvin, layanan ini banyak digunakan pengguna saat harga tiket pesawat naik. "Pembayaran non-tunai ini sangat membantu pelanggan untuk mendapatkan tiket di kala itu (harga naik)," katanya di Jakarta, Selasa (27/8).
(Baca: Pengguna Tumbuh 10 Kali Lipat, Traveloka Perluas Layanan Cicilan)
Lalu, fitur cicilan ini juga banyak digunakan untuk membeli produk gaya hidup seperti tiket bioskop atau makanan. Ia menduga, pembayaran dengan metode ini lebih cepat ketimbang layanan perbankan baik mobile banking atau kartu kredit.
"Dengan paylater, pelanggan bisa membayar nanti alias tagihannya di akhir bulan. Dengan begitu, bisa mempercepat pembayaran. Jadi ada dari sisi kenyamanan mereka," katanya.
Saat pertama kali diluncurkan, layanan cicilan ini hanya diperuntukkan tiket transportasi dan akomodasi. Lalu, penggunaan metode pembayaran ini diperluas ke produk gaya hidup.
Nilai transaksi minimalnya pun hanya Rp 50 ribu. “Kami berusaha untuk terus melanjutkan komitmen kami dalam melengkapi pengalaman pengguna," kata Alvin, beberapa waktu yang lalu.
(Baca: Bersaing dengan Traveloka, Tiket.com Siap Luncurkan Layanan Cicilan)
Alvin berharap, Traveloka PayLater bisa memberikan fleksibilitas dalam hal keuangan. Alhasil, pengguna tetap bisa membeli produk tanpa harus membayar dan bisa mencicil biaya hingga 12 kali.
Para pengguna Traveloka hanya perlu mengisi formulir aplikasi dan mengunggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan satu dokumen tambahan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Kartu Keluarga (KK).
Dengan mengunggah dokumen tambahan seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak atau slip gaji, pengguna dapat memperoleh batas pembelian produk dan layanan hingga Rp 10 juta.