Tarif Cukai Rokok Diprediksi Naik Sekitar 11% Tahun Depan

Image title
6 September 2019, 13:40
tarif cukai rokok diprediksi naik 10-11% tahun depan
Arief Kamaludin|KATADATA
Beberapa analis memperkirakan, pemerintah hanya akan menaikkan cukai rokok sekitar 10-11% tahun depan.

Beberapa analis memperkirakan, pemerintah hanya akan menaikkan tarif cukai rokok sekitar 10-11% tahun depan. Sebab, kebijakan ini bisa memukul kinerja perusahaan rokok.

Analis Mirae Asset Sekuritas Christine Natasya memperkirakan, cukai rokok hanya akan naik sekitar 10%. Proyeksi itu mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, kenaikan cukai rerata hanya 9-10% dalam lima tahun terakhir.

"Pandangan kami, cukai rokok per batang sulit naik secara signifikan. Sebab, kami percaya pemerintah akan berupaya melindungi industri dan petani tembakau," kata dia dalam risetnya yang diterima Katadata.co.id, Jumat (6/9).

Kenaikan cukai rokok secara signifikan dapat berdampak negatif terhadap produsen rokok. Ia memperkirakan, perusahaan bakal memilih untuk mengorbankan margin ketimbangan menaikkan harga jual produk. Sebab, persaingan di industri ini cukup ketat.

Jika perusahaan menaikkan harga jual, maka volume penjualan bisa menurun. "Jika cukai rokok per batang naik lebih dari 15%, kami ragu perusahaan akan meneruskan kenaikan dengan menaikkan harga jual rata-rata (average selling price/ASP)," katanya.

(Baca: Cukai Rokok Diprediksi Naik, Gudang Garam Buka Peluang Kerek Harga)

PT Bahana Sekuritas juga memperkirakan, kenaikan cukai rokok hanya 10%-11% tahun depan. Prediksi itu mempertimbangkan pemerintah yang ingin menutup defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dari penerimaan cukai rokok. 

Analis Bahana Sekuritas Giovanni Dustin mengatakan, kenaikan cukai rokok secara signifikan bakal membebani industri. Efeknya, kinerja keuangan perusahaan di industri ini tidak stabil.

Di satu sisi, ia melihat pemerintah cenderung mengutamakan stabilitas industri di dalam negeri. Sebab, perekonomian domestik rentan tertekan kondisi ekonomi global.

Namun, Bahana Sekuritas mencatat, beberapa produsen rokok sudah menaikkan harga jual usai lebaran tahun ini. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tarif cukai rokok tidak naik pada 2019.

Perusahaan yang menaikkan harga jual produk seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM) 1,5-3,6% dan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) 1,3% - 2,1%. Alasannya, volume penjualan selama kuartal pertama tahun ini cukup baik. Kedua perusahaan pun memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan margin.

(Baca: DPR Tak Setuju Cukai Rokok Naik 10%, Saham GGRM dan HMSP Menghijau)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi sempat mengatakan, pendapatan dari bea cukai mencapai Rp 87,6 triliun sepanjang Semester I 2019. Nilai itu setara 41,9% dari target.

Dari jumlah tersebut, Rp 65,4 triliun di antaranya diperoleh dari cukai rokok. Tahun depan, pemerintah berencana menaikkan cukai rokok.

Gudang Garam pun membuka peluang untuk menaikkan harga jual produk, jika pemerintah meningkatkan tarif cukai rokok. Namun, perusahaan tetap akan mempertimbangkan daya beli masyarakat berpendapatan rendah.

Sepanjang kemampuan beli konsumen baik, peluang menaikkan harga rokok sangat terbuka. "Pass on (kepada harga jual) ini, tentunya dilakukan secara bertahap. Sayangnya, lebih banyak bergantung kepada perkembangan yang terjadi terkait daya beli masyarakat, khususnya level bawah," kata Direktur Gudang Garam Heru Budiman, beberapa waktu lalu (27/8).

(Baca: Cukai Rokok Diprediksi Naik, Gudang Garam Buka Peluang Kerek Harga)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...