Banggar Setuju Dana Transfer Daerah dan Desa Rp 857 T pada RAPBN 2020

Agatha Olivia Victoria
11 September 2019, 20:03
DPR
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi DPR. Alokasi anggaran transfer daerah dan dana desa pada RAPBN 2020 naik 5,1% dibanding outlook 2019 sebesar Rp 814,92 triliun.

Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui postur sementara Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 sebesar Rp 856,95 triliun. Angka tersebut naik dibanding outlook 2019 sebesar Rp 814,92 triliun.

"Apakah postur sementara transfer RUU APBN 2020 ini dapat disetujui," kata pimpinan rapat Jazilul Fawaid yang disambut kata setuju oleh anggota Banggar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/9).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto  menyebut kenaikan anggaran terjadi lantaran terdapat beberapa penyesuaian untuk mendukung perbaikan kualitas layanan dasar publik di daerah.

Secara rinci, dana transfer ke daerah terdiri atas tiga bagian. Pertama, dana perimbangan yang tercatat sebesar Rp 747,20 triliun, naik dari outlook 2019 Rp 712,41 triliun. Dana perimbangan terbagi atas dana transfer umum sebesar Rp 544,67 triliun dan dana transfer khusus sebesar Rp 202,53 triliun.

(Baca: Pemerintah Alokasikan Dana Khusus Aceh dan Papua Rp 21 Triliun )

Dana transfer umum terdiri dari dana bagi hasil Rp 117,58 triliun dan dana alokasi umum Rp 427,09 triliun. Sedangkan dana transfer khusus terdiri dari dana alokasi khusus fisik dan dana alokasi khusus nonfisik.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...