Izin Online Terpadu Masih Terhambat Pembayaran Digital

Rizky Alika
11 September 2019, 17:38
OSS, Pembayaran Digital, Perizinan.
www.oss.go.id
Peneliti KPPOD Boedi Rheza menilai pelaksanaan perizinan online terpadu (OSS) masih terhambat ketiadaan pembayaran digital.

Izin online terintegrasi (OSS) yang diluncurkan pemerintah hingga saat ini dianggap belum berfungsi maksimal. Pasalnya, sistem ini ternyata belum melayani pembayaran digital (e-payment) sehingga daerah mengalami kesulitan perizinan.

Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Boedi Rheza mengatakan pelayanan retribusi akan terhambat karena ketiadaan fitur pembayaran online. Lebih jauh, perizinan usaha berpotensi tak terbit jika pembayaran tak dipenuhi.

"Di OSS belum ada e-payment. Akhirnya (di daerah) pakai peraturan lama," kata dia di Jakarta, Rabu (11/9).

(Baca: Setahun Berjalan, Pelaksanaan OSS Belum Maksimal)

Berdasarkan hasil temuannya, sebenarnya Kabupaten Sidoarjo sudah terintegrasi dengan sistem OSS. Bahkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Namun, proses pembayaran masih menggunakan sistem lama.

Selain itu, KPPOD juga menemukan berbagai kendala lainnya pada sistem OSS. Menurutnya, sistem ini memiliki kelemahan seperti fitur penentuan lokasi usaha (location tagging) yang belum sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bukan hanya itu, ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah masih minim lantaran kurangnya anggaran.

Hal ini dapat berimplikasi pada pendirian lokasi usaha yang tidak sesuai dengan perencanaan daerah. Bahkan, penetapan lokasi terancam dilakukan tanpa basis yang kuat lantaran ketiadaan RDTR.

"RDTR merupakan panglima OSS, tapi baru 10% daerah punya RDTR,” kata Boedi.

(Baca: Jokowi Sebut Proses Investasi Lambat Bikin Citra Indonesia Buruk)

Sementara, Kepala Seksi Dukungan Teknis Sistem Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Fitriana Aghita Pratama mengakui, saat ini model pembayaran retribusi bergantung pada kementerian atau pemerintah daerah terkait. "Jadi harus dikejar pengembangan (sistem) pembayaran di K/L dan pemda," ujar dia.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...