Digugat Rp 39 Miliar oleh Global Haditech, SKK Migas Kaji Putusan BANI

Image title
17 September 2019, 13:20
skk migas, proyek flow meter, global haditech,
Indonesian Petroleum Association (IPA)
Wakil Ketua SKK Migas Fatar Yani mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji hasil putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang memenangkan gugatan Global Haditech atas sengketa proyek flow meter yang dihentikan SKK Migas.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan bahwa mereka masih mengkaji gugatan Global Haditech sebesar Rp 39 miliar yang dikabulkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurahman mengatakan bahwa pihaknya diwajibkan untuk membayar 68% biaya pengerjaan proyek pemasangan alat ukur produksi minyak bumi atau flow meter kepada Global Haditech.

Proyek tersebut dihentikan SKK Migas lantaran flow meter yang terpasang tidak memenuhi spesifikasi yang diinginkan SKK Migas. Dia pun mempertanyakan putusan BANI yang mengabulkannya gugatan Global Haditech.

"Sebenarnya ada dispute kontrak, dari 200 sekian kontrak, harus semuanya diterima. Kalau misalnya 68% harus dibayar, berarti kan gak ngikutin kontrak. 32%-nya gak diterima kan," kata Fatar saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (17/9).

(Baca: Badan Arbitrase Kabulkan Tuntutan Global Haditech Terhadap SKK Migas)

Oleh karena itu, Fatar meminta agar dalam memberi putusan, seharusnya BANI lebih berhati-hati. Pasalnya, kalau dipaksakan, negara juga yang harus menanggung biaya tersebut. "Bagaimana kelanjutannya kami kaji dulu," ujar Fatar.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...